SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan kepala desa atau pilkades. (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com SRAGEN — Pemilihan kepala desa (pilkades) adalah proses demokrasi tingkat desa yang rutin digelar tiap enam tahun sekali. Jika kades berhalangan tetap saat menjabat, seperti meninggal dunia atau dipecat, maka penggantinya dipilih melalui pilkades pergantian antar-waktu (PAW).

Ini yang akan terjadi di enam desa di Sragen pada 20 Juli 2022 mendatang. Mereka akan menggelar pilkades PAW secara serentak. Keenam desa itu adalah Tegalombo (Kecamatan Kalijambe), Gentanbanaran (Plupuh), Girimargo (Miri), Singopadu (Sidoharjo), Jenggrik (Kedawung), dan Glonggong (Gondang).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Dalam pelaksanaanya, pilkades PAW di Sragen ternyata berbeda dengan pilkades reguler atau biasa. Pilkades PAW tak benar-benar jadi pesta demokrasi bagi warga desa. Ini karena pilkades PAW digelar menggunakan sistem perwakilan, seperti halnya sistem demokrasi di era Orde Baru di mana presiden dipilih oleh anggota perwakilan rakyat.

Baca Juga: Kades Berhalangan Tetap, 6 Desa di Sragen Gelar Pilkades PAW

Dalam pilkades PAW di Sragen, perwakilan warga lah yang memiliki hak suara untuk menentukan siapa kades terpilih. Perwakilan masyarakat ini meliputi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ketua rukun tetangga (RT), ketua rukun warga (RW) bila ada, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok masyarakat seperti PKK, karang taruna, kelompok pengrajin dan seterusnya.

Menurut Kabid Penataan dan Pembinaan Administrasi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Sragen, Ichwan Yulianto, hal itu diatur dalam Peraturan Bupati No. 28/2922 tentang Pilkades PAW. Semua pemilih tersebut nantinya ditetapkan dalam musyawarah desa (musdes) yang dilaksanakan BPD.

“Panitia pilkades PAW juga dibentuk dalam musdes yang terdiri atas perangkat desa dan perwakilan masyarakat,” jelas Ichwan, Senin (25/4/2022).

Calonnya dibatasi minimal dua orang dan maksimal tiga orang. Kalau ada calon lebih dari tiga orang maka dilakukan seleksi penilaian administrasi dan skor lalu diambil tiga peringkat teratas. Bila ada skor yang sama maka dilakukan tes tertulis.

Baca Juga: Selamat! 4 Desa di Boyolali Punya Kades Baru Hasil Pilkades Antarwaktu

Masa jabatan kades terpilih dalam pilkades PAW hanya selama masa jabatan yang tersisa dari kades yang berhalangan tetap. Jika sisa masa jabatan kades yang berhalangan tetap tinggal dua tahun, maka masa jabatan kades terpilih dalam pilkades PAW hanya dua tahun. Setelah itu akan digelar pilkades reguler secara serentak. Pilkades PAW hanya bisa dilakukan jika sisa masa jabatan lebih dari setahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya