SOLOPOS.COM - Beredar Foto Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Babak Belur di Penjara. (Suara.com/Instagra @jakarta.ku)

Solopos.com, SOLO – Pimpinan Wilayah Angkatan Muda Ka’bah (AMK) Jawa Tengah (Jateng) menilai perbuatan seorang guru pondok pesantren di Bandung, Jawa Barat, bernama Herry Wirawan, yang diduga memerkosa 12 santriwatinya, super biadab.

Penilaian tersebut disampaikan AMK Jateng melalui surat Nomor 018/PM/PW-AMK/XII/2021 tertanggal 13 Desember 2021 yang ditujukan kepada majelis hakim pemeriksa perkara Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Promosi Video Uang Hilang Rp400 Juta, BRI: Uang Diambil Sendiri oleh Nasabah pada 2018

Surat ditandatangani Ketua Pimpinan Wilayah AMK Jateng, Arif Sahudi, dan Sekretaris Pimpinan Wilayah AMK Jateng, Afif Efendi. Menurut Arif, Herry Wirawan sebagai guru agama seharusnya menjadi tuntunan dan pelindung para santri.

Baca Juga: Foto Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Babak Belur, Ini Kata Karutan

“Tapi terdakwa melakukan tindakan sebaliknya dengan kedok agama, dan korbannya masih di bawah umur. Tindakan terdakwa menghancurkan masa depan korban yang merupakan generasi penerus bangsa,” ujar dia, Selasa (14/12/2021).

Lebih dari itu menurut Arif tindakan terdakwa membuat citra pesantren menjadi rusak atau hancur. Dia juga berharap majelis hakim persidangan bisa menjatuhkan hukuman dengan putusan maksimal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tak hanya putusan hukuman maksimal, Arif berharap majelis hakim memberikan hukuman tambahan yaitu dikebiri kimia terhadap Herry Wirawan. Untuk diketahui, kebiri kimia merupakan prosedur yang dilakukan untuk menurunkan kadar hormon androgen dalam tubuh dengan cara memasukkan bahan kimia yang bersifat anti-androgen.

Baca Juga: Kemenag Cabut Izin Ponpes Bandung, Buntut Kasus Guru Perkosa Santriwati

Pemberian bahan kimia dengan cara ini dapat dilakukan melalui pil atau suntikan ke dalam tubuh pelaku tindak kejahatan seksual. Putusan itu supaya menjadi peringatan keras siapa pun agar tidak melakukan asusila.

“Dengan tuntutan maksimal diharapkan agar menjadi peringatan keras kepada siapa pun agar tidak melakukan tindakan seperti itu,” terang dia. Menurut Arif putusan hukuman tambahan kebiri kimia pernah dijatuhkan oleh hakim PN Mojokerto.

Putusan itu dijatuhkan pada 2019 kepada terdakwa Muh. Aris karena meanggar Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat (2) UU tentang Perlindungan Anak. Korban dalam kasus itu sebanyak sembilan orang. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara 12 tahun.

Baca Juga: Heboh Karikatur Nabi Dikaitkan Predator Seks Herry Wirawan

Selain itu terdakwa didenda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, serta dijatuhi hukuman tambahan. Hakim memerintahkan kepada jaksa agar melakukan kebiri kimia. Atas putusan itu, JPU dan terdakwa tak melakukan upaya hukum lagi.

Sedangkan saat ini Herry Wirrawan didakwa dakwaan primer Pasal 81 ayat (1) ayat (3) jo Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014. UU tersebut tentang perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Dakwaan subsider Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU Perlindungan Anak, jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman terdakwa merujuk jeratan hukum itu pidana kurungan 15 tahun hingga 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya