SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta — Angelina Sondakh agaknya belum beruntung. Jaksa penuntut umum menyatakan menolak nota pembelaan (pledoi) Angelina Sondakh beserta tim penasihat hukumnya. Majelis hakim akan membacakan putusan terhadap Angie Kamis (10/1) pekan depan.

“Setelah kami mendengar pembelaan pledoi pribadi maupun penasihat hukum, kami tetap pada tuntutan pada persidangan 20 Desember 2012,” kata penuntut umum, Kreno Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (3/1/2013).

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Dalam pledoi pribadi sebanyak 35 halaman, Angie membantah seluruh dakwaan jaksa mengenai penerimaan suap terkait pembahasan anggaran di Kemenpora dan Kemendiknas.

“Pengajuan tuntutan seperti ini tanpa proses pengujian hukum tidak sepantasnya digunakan karena mengakibatkan orang yang tidak bersalah dihukum bersalah,” ujar Angie.

“Mengapa saya harus dituntut 12 tahun penjara dan mengembalikan Rp32 miliar yang tidak pernah saya terima?” imbuh Ibunda Keanu Massaid ini.

Penasihat hukum Angie, Nasrullah menyebut penuntut umum tidak dapat membuktikan mengenai aliran dana yang didakwa diterima kliennya. “Penuntut umum hanya menyatakan sesuatu dengan mereka-reka, menduga-duga tanpa membuktikannya,” katanya membaca pledoi terpisah.

Angie dituntut 12 tahun penjara, denda Rp500 juta serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp12,58 miliar dan US$2,35 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya