SOLOPOS.COM - Benih lobster (Antara/Umarul Faruq)

Solopos.com, JAKARTA -- Aparat penegak hukum diminta menyelidiki dugaan penyalahgunaan pengaruh oleh pejabat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang memberikan izin ekspor benih lobster atau benur.

Pernyataan itu dilontarkan anggota Komisi VI DPR Andi Akmal Pasludin setelah Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memberhentikan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Zulficar Mochtar.

Promosi Layanan Internet Starlink Elon Musk Kantongi Izin Beroperasi, Ini Kata Telkom

Sebagai gantinya, Edhy segera mengusulkan pengganti Zulficar kepada Presiden Joko Widodo. “Yang tidak boleh adalah memperjualkan pengaruh dan melanggar aturan. Kalau ini terjadi silakan para penegak hukum untuk menyelidik secara hukum,” ujar Andi Akmal terkait kasus tersebut, Kamis (16/7/2020), dalam diskusi bertajuk Polemik Ekspor Lobster; Untungkan Rakyat atau Pengusaha? di Gedung DPR.

Cerita Damkar Berjibaku Padamkan Kebakaran PT BATI Sragen: SDM Cukup Tapi Air Tak Ready

Andi Akmal mengingatkan pentingnya mendalami Peraturan Menteri KKP Nomor 12 Tahun 2020 itu. Kalaupun peraturan menteri KKP membolehkan ekspor benih lobster, maka izin untuk ekspor benur tentu dengan persyaratan yang ketat.

Dia heran mengapa dalam waktu singkat, sejak aturan itu dikeluarkan pada 12 Juni 2020, sudah ada 30 eksportir yang mendapat izin ekspor benih lobster. Padahal, lanjutnya, persyaratan yang ditetapkan KKP cukup berat, termasuk soal pengalaman budi daya lobster.

“Ternyata kita cek datanya hari ini sudah di atas 30 perusahaan yang sudah dapat kuota. Apakah benar perusahaan ini sudah memenuhi syarat?,” ujar legislator dari Fraksi PKS itu.

10 Berita Terpopuler: 8 Tamu dari Jakarta Positif Covid-19, 2 Hotel Ditutup

Pertanyakan Mekanisme Pemilihan Perusahaan

Andi Akmal juga mempertanyakan apakah mekanisme pemilihan perusahaan itu sudah benar. Siapa yang diuntungkan dan apakah betul sesuai dengan tujuannya. “Kalau tujuannya tidak baik maka ekspor itu tidak menghasilkan hasil yang maksimal.”

Pembicara lain dalam diskusi tersebut adalah anggota Komisi I DPR Abdul Kadir Karding dan mantan anggota DPR Fahri Hamzah.

Andi Akmal mengatakan, sebagai anggota DPR, dirinya mendukung kebijakan izin ekspor benih lobster jika menguntungkan rakyat dan nelayan. Akan tetapi, kegiatan ekspor tersebut juga tidak boleh merusak lingkungan.

Pasar Harjodaksino Solo Ditutup, Ini Deretan Kuliner Ngangeni di Pasar Ini

Sementara itu, Fahri Hamzah yang kini beralih menjadi pegusaha ekspor lobster setelah tidak maju lagi sebagai calon anggota DPR, menampik jika dibukanya izin ekspor tersebut bisa mengancam keberlangsungan ekosistem.

Fahri megatakan seandainya lobster ditinggalkan di alam, maka diperkirakan jumlah telur yang bisa mencapai dewasa hanya sekitar 0,2 persen. Bila dibudidayakan, lobster dapat mencapai dewasa hingga sekitar 30 persen. Dia menegaskan lobster di Indonesia masih jauh dari kata punah.

PT KAI Hapus Syarat SIKM Jakarta Diganti CLM, Apa Beda Keduanya?

Seperti diketahui, izin ekspor benih lobster merupakan kebijakan baru yang diambil Menteri Eddy. Menteri sebelumnya, Susi Pudjiastuti, melarang ekspor benih lobster.

Regulasi izin ekspor benih lobster baru keluar 12 Juni 2020, namun baru sebulan sudah ada 30 perusahaan yang mengantongi izin tersebut. Beberapa perusahaan itu diketahui berafiliasi dengan pejabat Partai Gerindra, partai asal Menteri Eddy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya