SOLOPOS.COM - Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (kiri), menyampaikan perkembangan penanganan tragedi Kanjuruhan di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (7/10/2022). (Solopos.com-Antara/Willy Irawan)

Solopos.com, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Santoso meminta Kapolri menegur Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo karena mengeluarkan pernyataan bahwa penyebab korban tewas tragedi Kanjuruhan karena kekurangan oksigen.

Menurut ia, pernyataan yang disampaikan Kadiv Humas Polri seakan-akan memberi pembenaran atas penggunaan gas air mata ketika mengamankan laga sepak bola di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (1/10/2022) malam.

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

“Kapolri harus menegur Kadiv Humas Polri yang mengeluarkan statement melukai perasaan masyarakat. Semua publik tahu bahwa kematian itu diawali dari ditembakkannya gas air mata ke arah (tribune) penonton yang menimbulkan kepanikan,” kata Santoso dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/10/2022), seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Santoso menambahkan pernyataan Kadiv Humas Polri yang menyatakan gas air mata tidak mengakibatkan kematian dalam tragedi Kanjuruhan itu kurang tepat.

Baca Juga: Dimulai dari Kanjuruhan, Audit Stadion Utamakan Klub Berbasis Suporter Besar

“Itu akan menimbulkan pro-kontra (pertentangan) di tengah masyarakat yang sedang berduka atas tewasnya ratusan orang di Stadion Kanjuruhan,” tambahnya.

Ia mengatakan tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 131 korban jiwa itu harus menjadi pelajaran bagi aparat kepolisian terkait penggunaan gas air mata dalam pengamanan massa.

Sebelumnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan penggunaan gas air mata dapat menimbulkan iritasi mata, pernafasan dan gangguan pada kulit tetapi tidak mengakibatkan fatalitas atau kematian seseorang.

Baca Juga: Korban Luka Tragedi Kanjuruhan 574 Penonton, Rawat Inap Tersisa 36 Orang

“Kalau misalnya terjadi iritasi pada pernafasan, sampai saat ini belum ada jurnal ilmiah menyebutkan bahwa ada fatalitas gas air mata yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (10/10/2022).

Dedi mengungkapkan saat berkunjung ke Rumah Sakit Umum Daerah Saiful Anwar Malang bersama Forkopimda Jawa Timur seusai tragedi Kanjuruhan, dijelaskan oleh dokter spesialis (paru, penyakit dalam, THT, dan mata) yang menangani korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka, tidak satu pun dokter yang menyebutkan bahwa penyebab kematian korban adalah gas air mata.

Baca Juga: Setelah Penetapan 6 Tersangka, Polri Kejar Perusuh di Luar Stadion Kanjuruhan

“Penyebab kematian adalah kekurangan oksigen karena terjadi desak-desakan, terinjak-injak, bertumpuk-tumpukkan, mengakibatkan kekurangan oksigen di pintu 13, pintu 11, pintu 14, dan pintu 3. Ini jatuh korban cukup banyak, jadi perlu saya sampaikan seperti itu,” ungkap Dedi.

Presiden Jokowi telah memerintahkan pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md.

Mahfud Md didampingi Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amali selaku Wakil Ketua dengan 13 anggota dari berbagai kalangan untuk menelusuri Tragedi Kanjuruhan dalam kurun waktu satu bulan.

Baca Juga: CCTV: Pintu Stadion Kanjuruhan Sangat Sempit, Suporter Lemas Tewas Terinjak

Selain membentuk TGIPF, Presiden Jokowi juga memerintahkan audit seluruh stadion bola di Indonesia, khususnya yang digunakan untuk pertandingan Liga 1 demi mencegah kejadian serupa pada masa yang akan datang.

Dari sisi hukum, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan enam orang tersangka dari tragedi Kanjuruhan.

Mereka adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Abdul Haris, security officer Suko Sutrisno, Kabagops Polres Malang Wahyu Setyo Pranoto, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman dan Kasat Samapta Polres Malang Bambang SA.

Baca Juga: Tersangka Tragedi Kanjuruhan: Ketum PSSI Iwan Bule Harus Bertanggung Jawab!

Para tersangka tersebut, disangka Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian yang mengakibatkan nyawa melayang, dan juga Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 Tentang Keolahragaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya