SOLOPOS.COM - Anas Urbaningrum. (Dok/JIBI/Bisnis Indonesia)

Anas Urbaningrum. (Dok/JIBI/Harian Jogja)

BOGOR–Partai Demokrat harus lapor Kementerian Hukum dan HAM soal pengganti ketua umum partai setelah Anas Urbaningrum mengundurkan diri.

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

Laporan itu penting agar secara definitif ada pengganti ketua umum saat menyerahkan daftar calon legislatif.

Ketua KPU, Husni Kamil Manik, mengatakan jajarannya menerima daftar caleg atas pengajuan ketua umum dan sekretaris jenderal partai. Bila ketua umum tidak ada, lanjut dia, keterangan bisa menyebutkan pelaksana tugas atau pejabat pengganti. Hanya saja pengganti ketua harus ditetapkan Kemenkumham.

“Prinsipnya enggak mungkin enggak ada ketum,” jelasnya di Bogor, Selasa (26/2/2013).

Batas akhir penyerahan daftar caleg ke KPU 9 April 2013. Daftar itu harus ditandatangani ketua umum dan sekretaris jenderal partai. Soal belum adanya ketua umum di Demokrat, Husni Kamil Manik menilai harusnya partai melapor ke Kemenkumham.

“Seharusnya melaporkan ke Kemenkumham lalu baru mengirim surat ke kami. Biasanya parpol bersangkutan juga mengirim ke kami. Lalu kami memverifikasi,” tegasnya.

Soal teknis penunjukkan pengganti ketua umum partai, menurutnya tentu berdasar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga masing-masing partai. Lalu dari Kemenkumham mengeluarkan putusan. “Itu yang dijadikan dasar,” jelasnya.

Seperti diketahui, Anas Urbaningrum mengundurkan diri dari Ketua Umum Demokrat, Sabtu (23/2/2013). Langkah itu diambil setelah sehari sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Anas sebagai tersangka kasus korupsi.

Simak berita selengkapnya: http://digital.solopos.com/file/26022013/

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya