SOLOPOS.COM - Artis Hollywood Amber Heard. (Instagram/@amberheard)

Solopos.com, SOLO-Aktris Amber Heard mengajukan banding atas putusan juri dalam sidang kasus pencemaran nama yang membuatnya kalah dari mantan suaminya,  Johnny Depp.  Dikutip dari AFP, pengacara aktris 36 tahun itu mengajukan banding di pengadilan Virginia, Kamis (21/7/2022).

“Kami yakin pengadilan membuat kesalahan yang mencegah putusan adil yang konsisten dengan Amandemen Pertama,” kata juru bicara Heard merujuk pada amandemen konstitusi yang melindungi kebebasan berbicara.

Promosi Mabes Polri Mengusut Mafia Bola, Serius atau Obor Blarak

“Oleh karena itu, kami mengajukan banding atas putusan tersebut,” kata mereka dalam sebuah pernyataan.

Pihak Amber Heard menyadari pengajuan banding atas hasil sidang melawan Johnny Depp itu akan memantik kehebohan. Namun pihaknya mengambil risiko demi keadilan.

Baca Juga: Amber Heard Memiliki Wajah Tercantik di Dunia Berdasar Sains

“Meskipun kami menyadari pengajuan hari ini akan memantik kehebohan di Twitter, ada beberapa langkah yang perlu kami ambil untuk memastikan keadilan,”paparnya dikutip dari Antara pada Jumat (22/7/2022).

Juri di persidangan di Virginia pada Juni lalu memutuskan Johnny Depp harus mendapat ganti rugi senilai US$10 juta setelah memutuskan artikel di koran yang ditulis Heard pada 2018 adalah pencemaran nama baik.

Depp menggugat Heard atas tulisan di Washington Post yang tak menyebut namanya, tapi dalam tulisan itu Heard menyebut dirinya seorang figur publik yang mewakili kekerasan domestik. Heard, yang balas menggugat, diputuskan berhak mendapatkan ganti rugi US$2 juta.

Juri di persidangan membuat putusan itu setelah enam pekan persidangan penuh dengan tuduhan kekerasan domestik. Kasus yang ditayangkan secara langsung lewat live streaming dan ditonton jutaan orang memperlihatkan detail dari kehidupan pribadi pasangan Hollywood ini.

Baca Juga: Johnny Depp akan Gelar Tur dengan Hollywood Vampires

Sebelum ajukan banding, Amber Heard telah mengajukan permohonan pembatalan atas keputusan sidang.  Hakim menolak pembatalan keputusan sidang dan menggelar sidang ulang dalam kasus pencemaran nama baik yang diajukan pemeran Aquaman tersebut atas mantan suaminya aktor Hollywood itu. Dikutip dari Reuters pada Kamis (14/7/2022), hakim menolak argumen pengacara Heard yang menyatakan bahwa salah satu juri telah melayani dengan “tidak semestinya”.

Baca Juga: Begini Kisah Cinta Amber Heard dan Elon Musk yang Telah Jadi Sejarah

Pengacara sang aktris telah meminta hakim dalam kasus tersebut untuk batalkan keputusan dan meminta diadakan sidang ulang dengan alasan bahwa salah satu juri dalam kasus tersebut seharusnya tidak memenuhi syarat untuk terlibat karena sejumlah alasan tertentu.

Hakim Penny Azcarate memutuskan bahwa “tidak ada bukti penipuan atau kesalahan” oleh juri dan bahwa putusan juri harus tetap berlaku. Dia juga mencatat bahwa kedua belah pihak telah menanyai dan menerima semua juri pada awal persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya