Anda bisa mencari berdasar kategori
atau judul berita
Masukan kata kunci

Akal-Akalan Mengakali Penyusunan Undang-Undang

Akal-Akalan Mengakali Penyusunan Undang-Undang
user
Minggu, 17 April 2022 - 14:15 WIB
share
SOLOPOS.COM - Ilustrasi masyarakat sipil yang menolak Undang-undang Cipta Kerja. (Antaranews.com)

Solopos.com, SOLO – Revisi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UUP3) terkesan sekadar akal-akalan untuk melegitimasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang diputuskan Mahkamah Konstitusi sebagai inkonstitusional bersyarat.

Logika yang tampak semacam ada pelanggar undang-undang tetapi bukan pelanggarnya yang ditindak. Undang-undangnya yang diubah untuk melegitimasi pelanggaran undang-undang itu. Demikian yang mengemuka dalam diskusi daring bertema Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan untuk Omnibus Cipta Kerja?

Solopos Stories
Rekomendasi
Berita Lainnya

Koran Solopos


Berita Populer

Dapatkan akses tak terbatas
Part of Solopos.com
ISSN BRIN