SOLOPOS.COM - Suasana proses pelayanan rekam data E-KTP di Kantor Disdukcapil, Kompleks Kantor Pemkab Bantul, Manding, Rabu (18/1/2017). (Uli Febriarni/JIBI/Harian Jogja)

Pencetakan e-KTP di Dispendukcapil Sragen terhenti selama dua pekan karena tintanya habis.

Solopos.com, SRAGEN — Warga Kabupaten Sragen yang baru-baru ini melakukan perekaman data kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) harus bersabar lantaran pencetakan kartu tidak bisa langsung dilakukan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sragen kehabisan tinta untuk pencetakan KTP elektronik sekitar dua pekan terakhir. “Tinta sedang habis sehingga kami belum bisa lakukan pencetakan kartu. Kondisi ini sudah terjadi sekitar dua pekan ini. Akhir bulan ini sudah bisa cetak lagi, kami sedang urus pengadaan tinta,” ujar Kepala Dispendukcapil Sragen, Wahyu Lwiyanto, dihubungi Solopos.com, Selasa (14/11/2017). (Baca: Jelang Pilgub Jateng, Kecamatan di Sragen Kebut Perekaman Data E-KTP)

Wahyu menjelaskan anggaran pengadaan tinta KTP elektronik sudah masuk perubahan APBD 2017. Tapi dia tidak hafal berapa nilai anggaran tersebut. “Ini kami sedang proses e-catalog,” imbuh dia.

Wahyu mengimbau masyarakat yang baru-baru saja melakukan perekaman data sedikit bersabar. Sebagai pengganti KTP elektronik, Dispendukcapil  memberikan surat keterangan pengganti KTP.

Di surat keterangan tersebut dijelaskan nama penduduk yang tercantum di surat itu benar-benar penduduk Sragen. Surat tersebut bisa digunakan untuk mengurus sejumlah keperluan seperti pemilu.

Selain itu dijelaskan juga surat keterangan pengganti KTP elektronik bisa digunakan untuk mengurus dokumen imigrasi, perbankan, kepolisian, asuransi, BPJS, pernikahan, dan berbagai keperluan lainnya. Masa berlaku surat keterangan pengganti KTP elektronik tersebut disebutkan hanya enam bulan.

Di sisi lain, mandeknya pencetakan KTP elektronik dikeluhkan sejumlah warga yang baru-baru ini merekam data.
Seperti yang dilakukan Paimin, 51, warga Bulurejo RT 015 Pendem, Sumberlawang. Saat ditemui Solopos.com akhir pekan lalu dia sebenarnya berharap KTP elektroniknya segera jadi, dan bisa dimanfaatkan. (Baca: 21.500 Warga Sragen Belum Dapat E-KTP)

Dia merekam data KTP elektronik enam bulan lalu di Kantor Kecamatan Sumberlawang. Tapi seusai perekaman data dia hanya diberi surat keterangan pengganti e KTP.
Surat yang ditandatangani Kepala Dispendukcapil Sragen, Wahyu Lwiyanto tersebut berlaku selama enam bulan. Artinya bulan November ini surat yang dipegang Paimin akan habis masa berlakunya.

“Saya pernah tanyakan ke kantor kecamatan, katanya blangko habis. Harapan saya KTP elektronik saya bisa segera jadi. Apalagi ini mau buat ngurus bantuan bedah rumah [RTLH],” aku dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya