SOLOPOS.COM - Ilustrasi akta kelahiran (JIBI/Solopos/Dok.)

Sebanyak 80.413 anak di Klaten belum miliki akta kelahiran.

Solopos.com, KLATEN — Sebanyak 80.413 anak di Kabupaten Klaten tercatat belum memiliki akta kelahiran. Saat ini, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Klaten menelusuri guna memastikan data tersebut.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kepala Dispendukcapil Klaten, Widya Sutrisna, mengatakan berdasarkan data dari Januari-Juni 2017 sebanyak 271.867 anak sudah memiliki akta kelahiran atau 77,17 persen dari total anak usia nol hingga 18 tahun. Sementara 80.413 anak belum memiliki akta kelahiran.

Widya menjelaskan puluhan ribu anak itu belum tentu tak memiliki akta kelahiran. Sebagian anak terutama berusia 11-18 tahun dimungkinkan sudah memiliki akta kelahiran.

Namun, akta mereka belum tercatat pada sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK). “Update SIAK itu mulai sekitar 2011-2012. Dimungkinkan anak yang lahir sebelum itu sudah memiliki akta namun data akta kelahiran mereka belum masuk ke SIAK,” kata dia.

Widya menjelaskan saat ini Dispendukcapil masih menelusuri data akta kelahiran anak di Klaten yang belum tercatat dalam SIAK. “Saat ini kami proses pencarian terutama anak usia 11 tahun ke atas. Kalau memang sudah ada akta, kami memasukkan datanya ke SIAK,” urai dia.

Ia menjelaskan saat ini Dispendukcapil membentuk tim dengan Disdik Klaten, melacak anak-anak yang terdata belum memiliki akta. Selain Disdik, pembentukan tim direncanakan menggandeng bidan desa serta rumah sakit.

“Untuk Disdik kami sudah berkomunikasi dengan kepala dinasnya. Mungkin tindak lanjut di lapangan agak sulit. Perkiraan kami sekitar 50 persen yang tercatat belum memiliki akta itu sebenarnya sudah memegang akta,” urai dia.

Widya mengatakan untuk menjangkau cakupan warga memiliki akta setiap pekan petugas melakukan pelayanan pembuatan akta secara mobile ke kecamatan. “Akta itu penting. Dari akta itu anak mendapatkan pengakuan dari negara. Dari pengakuan tersebut, anak bisa mendapatkan pengakuan terhadap hak-hak mereka,” kata dia.

Salah satu warga, Dewi, 27, mengatakan proses pengurusan akta kelahiran cukup cepat. Ia menjelaskan untuk mengurus akta kali pertama memperbarui kartu keluarga (KK).

Setelah KK diperbarui dengan memasukkan data anak keduanya, ia lantas mengurus akta kelahiran. “Empat hari setelah anak saya lahir langsung diurus. Saya percepat pengurusannya agar hak-haknya seperti jaminan kesehatan bisa segera diurus,” kata warga Kelurahan Gayamprit, Kecamatan Klaten Selatan, itu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya