SOLOPOS.COM - Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono, menunjukan barang bukti praktik pungli 10 orang jukir di Karanganyar, Kamis (28/1/2021). (Istimewa/Polres Karanganyar)

Solopos.com, KARANGANYAR – Satreskrim Polres Karanganyar mengamankan 10 juru parkir atau jukir lantaran melakukan praktik pungutan liar (pungli) membuat Dinas Perhubungan (Dishub) Karanganyar yang memayungi mereka angkat bicara.

Agar tidak terulang lagi, jukir diimbau bisa patuh dengan aturan dalam menarik biaya parkir ke pengguna jasa. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dishub Karanganyar, Sri Suboko, ketika dihubungi Solopos.com, Jumat (29/1/2021).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Dia mengatakan sudah mendengar adanya beberapa jukir yang dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) oleh Polres Karanganyar lantaran kedapatan pungli. Suboko mengaku, mereka saat mengambil izin mengelola parkir sudah disosialisasikan aturan yang harus dipatuhi termasuk perihal pemberian karcis parkir dan biaya retribusi yang diterapkan.

Baca jugaTerjadi Lagi Hajatan di Karanganyar Langgar Aturan PPKM, Kali Ini Cuma Ditertibkan

“Tapi kembali ke pribadi masing-masing. Kami sudah memberikan sosialisasi juga saat mereka mengambil izin. Kami beritahu kalau tarif untuk sepeda motor itu Rp1.000 dan mobil itu Rp2.000. Adanya yang ditipiringkan ini kami harap semua jukir di Karanganyar bisa mematuhinya. Jangan melakukan praktik pungli,” terang dia.

Menurutnya, sebelum adanya penindakan oleh polisi, pihaknya sudah berupaya untuk memonitoring kinerja jukir di Karanganyar. Salah satunya petugas bidang perparkiran rutin berkeliling untuk memantau.

Baca jugaKetahuan Lakukan Pungli, 10 Jukir Karanganyar Diciduk Polisi

“Tapi kan kembali lagi saking banyaknya kan tidak bisa terpantau semuanya. Tapi soal karcis itu memang justru banyak pengguna jasa parkir yang menolak diberi karcis. Lalu untuk biaya, kami harap masyarakat juga harus cerdas juga untuk bisa menanyakan kalau dibebani tarif yang tidak seharusnya,” imbuh dia.

Sebelumnya, sebanyak 10 orang juru parkir yang beroperasi di sejumlah lokasi di Karanganyar ditertibkan oleh Satreskrim Polres Karanganyar Kamis (28/1/2021). Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono, mengatakan mereka diamankan lantaran menarik retribusi parkir ke masyarakat tanpa memberikan tanda bukti karcis parkir dan menarik biaya yang tidak sesuai. Akibatnya, 10 orang tersebut dikenakan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya