SOLOPOS.COM - Jubir Tim Investigasi PSSI Ahmad Riyadh (kiri) didampingi Ketua Komite Disiplin (Komdis) PSSI Erwin Tobing (kanan) memberikan keterangan pers tentang hasil keputusan Komdis PSSI di Malang, Jawa Timur, Selasa (4/10/2022). (ANTARA FOTO/Irfan Anshori/tom)

Solopos.com, JAKARTA—Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Ahmad Riyadh mengabaikan rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan yang meminta digelar kongres luar biasa (KLB) dan pengurus PSSI serta Exco mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggung jawaban atas tragedi Kanjuruhan.

Ahmad Riyadh menegaskan permintaan untuk menggelar KLB hanya bisa datang dari anggota yang menjadi pemilik suara (voter), bukan dari pihak lain termasuk pemerintah dan TGIPF.

Promosi Antara Tragedi Kanjuruhan dan Hillsborough: Indonesia Susah Belajar

“Yang berhak meminta KLB itu anggota PSSI, para voter. Pemerintah tidak bisa mencampuri hal itu,” ujar Ahmad Riyadh di Jakarta, Selasa (18/10) malam.

Baca Juga: Presiden FIFA Gianni Infantino Akhiri Kunjungan ke Indonesia

Sementara soal rekomendasi TGIPF tragedi Kanjuruhan yang meminta PSSI menggelar KLB guna menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan yang berintegritas, profesional, bertanggung jawab dan bebas dari konflik kepentingan, menurut Ahmad itu hanya sebatas anjuran yang dilaporkan ke Presiden Joko Widodo.

TGIPF, dalam dokumen yang dikeluarkan pada 14 Oktober 2022, memang merekomendasikan jajaran Exco PSSI, termasuk Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan, mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggung jawaban moral atas jatuhnya ratusan korban, baik meninggal maupun luka-luka, akibat peristiwa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang.

Ahmad Riyadh, yang juga Ketua Asprov PSSI Jawa Timur, pun yakin pemerintah Indonesia dan TGIPF sudah mengetahui batasan sampai mana batas mereka masuk ke kepentingan PSSI.

Baca Juga: Main Sepak Bola Bareng, Presiden FIFA dan Ketum PSSI Cetak Gol

“Menpora sempat menyampaikan sesuatu tentang itu. Presiden juga bersikap jelas. Urusan PSSI diserahkan kepada mekanisme PSSI,” tutur Ahmad Riyadh.

Dalam Statuta PSSI, hanya dua pihak yang bisa meminta digelarnya KLB yaitu Komite Eksekutif (Exco) dan anggota PSSI.

Khusus untuk anggota, KLB akan dilaksanakan jika 50 persen atau 2/3 dari jumlah total anggota PSSI mengajukan permohonan tersebut. Jika sudah memenuhi syarat itu dan KLB belum juga berlangsung, anggota PSSI dapat meminta bantuan dari FIFA.

Baca Juga: Soal KLB dan Mengundurkan Diri, PSSI Tunggu Evaluasi Gugus Tugas

Adapun agenda KLB, berikut tempat dan tanggal, akan diberitahukan 30 hari sebelum diadakannya KLB tersebut.

PSSI sejatinya akan melangsungkan KLB pada 2023 untuk memilih kepengurusan baru lantaran masa kerja pengurus periode kepengurusan 2019-2023 sudah berakhir. Namun, sebelum itu, akan digelar kongres biasa pada awal 2023.

“KLB memang akan berjalan tahun depan dan kami berharap semua sesuai jadwal,” kata Ahmad Riyadh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya