SOLOPOS.COM - Mantan Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti. (Harian Jogja)

Solopos.com, JOGJA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap mantan Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti, Kamis (2/6/2022) sore.

Haryadi Suyuti merupakan Wali Kota Jogja 2 periode, yaitu 2011-2016 dan 2017-2022. Selain itu, dia juga pernah menjabat sebagai Wakil Wali Kota Jogja periode 2006-2011.

Promosi Tragedi Bintaro 1987, Musibah Memilukan yang Memicu Proyek Rel Ganda 2 Dekade

Haryadi baru saja purnatugas sebagai Wali Kota Jogja pada 22 Mei 2022. Baru 12 hari menikmati masa purnatugas, Haryadi justru dicokok oleh tim dari KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Baca Juga: Mantan Wali Kota Jogja Ditangkap KPK dalam Kasus Suap Izin Apartemen

Berikut ini fakta penangkapan mantan Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti:

  1. Tiga Ruangan di Balai Kota Jogja Disegel

KPK menangkap Haryadi Suyuti, Kamis sore. Pada saat itu, KPK juga langsung menggeledah dan menyegel ruang kerja wali kota serta dan dua ruangan yang ada di Balai Kota Jogja.

Penjabat Wali Kota Jogja, Sumadi, menjelaskan, pada Kamis sekitar pukul 13.00 WIB, dirinya bertolak dari Pemda DIY ke Balai Kota Jogja untuk mengikuti agenda rapat. Sesampainya di ruangan kerja, dia disatroni petugas KPK.

“Setelah saya rapat dari Pemda DIY saya ke Balkot [Balai Kota Jogja] dan saya mau mulai berkegiatan jam 13.00 WIB karena ada rapat, tetapi ada petugas dari KPK kemudian menunjukkan identitas dan minta penyegelan di ruangan Wali Kota,” ujar dia, Kamis.

Baca Juga: Profil Haryadi Suyuti, Mantan Wali Kota Jogja yang Terjaring OTT KPK

Sumadi menyampaikan, petugas yang berjumlah tiga orang tersebut menunjukkan identitas serta surat tugas untuk melakukan penyegelan di ruang tersebut. Hanya saja, dia tidak merinci keterangan yang dimuat dalam surat tugas dalam surat tugas itu.

“Itu sekitar jam 13.00 WIB. Beliau datang menunjukkan surat tugas dan itu saja. Penyegelan di ruang kerja Wali Kota. Langsung saya tinggal itu,” ucapnya.

  1. Sita Uang Dolar AS dan Dokumen

Dalam OTT yang dilakukan Haryadi Suyuti, KPK mengamankan sejumlah uang dalam pecahan dolar AS dan dokumen.

“Kami mengamankan sejumlah uang, dokumen, dan beberapa orang. Sementara jumlah uang dalam dolar AS masih kami hitung,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangannya, Kamis.

Selain di Yogyakarta, Ghufron menginformasikan tim KPK juga melakukan OTT di wilayah Jakarta.

Baca Juga: Harta Kekayaan Haryadi Suyuti Naik Rp5 Miliar saat Jadi Wali Kota Jogja

“Kami hari ini, 2 Juni 2022, telah melakukan giat penangkapan di Jakarta dan Yogyakarta berkaitan dugaan penyuapan,” kata dia.

  1. Tangkap 9 Orang

Selain menangkap Haryadi Suyuti, KPK juga menangkap delapan orang lain dalam OTT yang dilakukan di Yogyakarta dan Jakarta.

Sebilan orang yang ditangkap itu terdiri dari pejabat di Pemkot Jogja dan pihak swasta. Salah satu yang ditangkap adalah Wali Kota Jogja periode 2017-2022 Haryadi Suyuti.

“Total ada sembilan orang yang diamankan KPK, termasuk Wali Kota Jogja periode 2017-2022,” kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (3/6/2022).

Baca Juga: OTT Mantan Wali Kota Jogja, KPK Sita Uang Pecahan Dolar AS

Ali menyampaikan sembilan orang itu ditangkap di dua kota yang berbeda yaitu di Kota Jogja dan Jakarta.

“Selain Wali Kota Jogja periode 2017-2022, beberapa pejabat Pemkot Jogja kami amankan. Selain itu juga ada dari unsur swasta,” ucap dia.

  1. Dugaan Kasus Suap

Mantan Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti ditangkap KPK atas kasus dugaan suap. Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa kasus dugaan korupsi yang membelit Haryadi Suyuti adalah terkait dengan dugaan suap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) salah satu apartemen di Jogja.

Baca Juga: Mantan Wali Kota Jogja Ditangkap KPK, 3 Ruangan di Balai Kota Disegel



Akan tetapi Ali belum membeberkan lokasi persis apartemen tersebut.

  1. Harta Kekayaan Haryadi Suyuti Capai Rp10,5 Miliar

Haryadi Suyuti yang terjaring OTT KPK memiliki harta kekayaan Rp10,5 miliar. Hal itu berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tanggal penyampaian 31 Maret 2022.

  1. Ingatkan PNS dalam Pencegahan Korupsi

Saat masih menjabat sebagai Wali Kota Jogja, Haryadi Suyuti sempat mengingatkan anak buahnya di Pemkot Jogja untuk tidak melakukan korupsi.

Pernyataan itu disampaikan Haryadi saat KPK tengah melakukan supervisi atau rapat evaluasi pencapaian Monitoring Center for Prevention (MCP) pada 22 Oktober 2021. Ironisnya kini ia malah ditangkap lantaran kasus suap.

Baca Juga: KPK Tangkap Mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti

Dalam rapat MCP itu, Haryadi menekankan kepada bawahannya soal pentingnya pencegahan korupsi. Dia meminta semua organisasi perangkat daerah (OPD) terus memperbaiki dan meningkatkan kinerja dengan aksi nyata. Sehingga, Kota Pelajar mampu menjadi daerah yang turut terlibat aktif dalam pencegahan tindak pidana korupsi.

“Saya berharap kita terus meningkatkan kualitas dan kuantitas monitoring evaluasi yang dilakukan agar Kota Jogja mendapatkan hasil yang maksimal dan transparan dalam peningkatan MCP tahun depan,” kata Haryadi ketika itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya