SOLOPOS.COM - Hasil investigasi DMFI di Solo terkait perdagangan daging anjing. (Istimewa/DMFI)

Solopos.com, SUKOHARJO – Pemerintah Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo akan kembali menertibkan warung-warung yang masih nekat menjajakan kuliner olahan daging anjing di wilayahnya.

Hal tersebut menindaklanjuti penangkapan penyalur 53 ekor anjing untuk konsumsi dari Jawa Barat ke Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo pada Rabu (24/11/2021) dini hari. Camat Kartasura, Joko Miranto, menuturkan Kabupaten Sukoharjo memiliki peraturan daerah (Perda) terkait konsumsi dan penjualan olahan daging anjing.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Perda tersebut melarang kegiatan usaha atau penjualan daging mentah maupun olahan daging anjing di Sukoharjo. Salah satu alasannya, anjing merupakan hewan nonpangan.

Baca Juga : 7 Siswa SD di Solo Positif Covid-19, PTM di 3 Sekolah Setop Sementara

“Benar sekali, di Sukoharjo. Terkait penangkapan polisi sesuai aturan berlaku. Karena di Sukoharjo sudah ada aturannya dan tidak diperbolehkan. Kami mengapresiasi tindakan cepat Polres Sukoharjo,” ujar dia Kamis (25/11/2021).

Selain itu, Pemcam Kartasura menegaskan akan menelurusi kembali usaha kuliner olahan daging anjing di wilayahnya. Perihal penegakkan Perda, kata Joko, akan berkoordinasi dengan Satpol PP Sukoharjo.

“Kami menegaskan kegiatan ini dilarang [mengkonsumsi dan menjual daging anjing untuk konsumsi]. Kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP Sukoharjo untuk penegakkan Perda ke warung-warung yang masih nekat. Semoga ke depannya tidak terjadi lagi,” tutur dia.

Baca Juga : Ini Spesifikasi Kawasaki Z800 yang Dibawa Kabur di Kartasura

Sebelumnya, Polres Sukoharjo menangkap warga Gemolong, Sragen, GTS, 40, pada Rabu (24/11/2021). Tersangka ditangkap lantaran nekat menyelundupkan 53 ekor anjing dari Jawa Barat ke Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan penangkapan GTS bermula dari informasi masyarakat. Unit Reskrim Polres Sukoharjo menangkap tersangka di Dukuh Wiroragen, RT 003/RW 007, Desa Ngadirejo, Kartasura sekitar pukul 00.30 WIB.

Polisi menyelamatkan 51 ekor anjing jenis lokal yang akan dijual untuk konsumsi. “Pelaku ditangkap karena membawa hewan nonkonsumsi dari wilayah yang dinyatakan belum bebas rabies, yaitu dari Jawa Barat ke Jawa Tengah. Langkah ini selain mengantisipasi penularan penyakit rabies juga menegakkan aturan kementan, gubernur, dan Bupati Sukoharjo terkait larangan mengonsumsi anjing,” ujar dia kepada wartawan Kamis (25/11/2021).

Baca Juga : Jadi Kabupaten Kreatif, Karanganyar akan Kembangkan 17 Potensi Ekonomi

Sementara itu, GTS mengaku kali kelima mendistribusikan anjing untuk konsumsi ke Kabupaten Sukoharjo dalam kurun waktu beberapa bulan terakhir. Dia mendapatkan anjing-anjing itu dari Garut dan Tasikmalaya, Jawa Barat.

GTS bisa menjual 50 ekor hingga 80 ekor anjing setiap kali pengiriman. “Anjing itu saya beli per ekor Rp300.000. Tapi saya jual lagi dengan hitungan per kilogram. Per kilogram saya jual Rp34.000. Keuntungan setiap ekor anjing bisa mencapai Rp50.000,” tutur dia.

Terkait aturan, GTS menyampaikan belum mengetahui larangan mengonsumsi daging anjing di kawasan Soloraya. Oleh karena itu, dia nekat menyuplai anjing ke tempat pengolahan daging anjing di Soloraya.

“Saya cuma dengar tidak bolehnya di Kulonprogo saja. Tidak tahu kalau memang tidak boleh di semua tempat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya