SOLOPOS.COM - ilustrasi PHK Karanganyar

Solopos.com, SUKOHARJO – Nasib eks karyawan Perusahaan Daerah Badan Kredit Desa atau BKD Sukoharjo terkatung-katung selama hampir empat tahun setelah pembubaran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu pada Agustus 2017.

Mereka menagih Pemkab Sukoharjo memenuhi hak-hak karyawan seperti pesangon yang hingga saat ini belum dibayarkan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Pemkab Sukoharjo membentuk tim likuidasi PD BKD Sukoharjo yang diketahui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Sukoharjo, Widodo.

Tim likuidasi itu bertugas mengelola aset dan memenuhi hak-hak karyawan setelah perusahaan itu resmi dibubarkan pada 2017.

Baca juga: Belum Sehari Terpasang, Spanduk Protes Kondisi Underpass Makamhaji Sukoharjo Raib

BKD Sukoharjo Bubar

Pembubaran PD BKD Sukoharjo lantaran operasional terbentur regulasi yakni UU No 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Dalam regulasi itu disebutkan lembaga keuangan mikro yang melayani pinjaman uang masyarakat harus mengantongi izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selain itu, kondisi keuangan BKD Sukoharjo tidak sehat lantaran keuntungan perusahaan tak sebanding dengan biaya operasional.

Baca juga: Cinta Suprapto & Sri Si Peri Penunggu Waduk Lalung Karanganyar

Belum Dapat Pesangon

Persoalan muncul lantaran para karyawan belum menerima surat keputusan (SK) pemberhentian kerja yang diterbitkan Bupati Sukoharjo. Mereka juga belum menerima pesangon yang harus dibayarkan pemerintah.

“Lantaran belum menerima SK pemberhentian kerja artinya status karyawan masih aktif. Klien kami menagih hak-hak karyawan yang belum dibayarkan seperti gaji dan pesangon,” kata kuasa hukum eks karyawan PD BKD Sukoharjo, Teguh Suroso, saat berbincang dengan Espos, Rabu (3/2/2021).

Baca juga: Gerakan 2 Hari Jateng di Rumah Saja: Mal, Pasar & Tempat Wisata Diminta Tutup

Teguh menyebut para karyawan belum menerima gaji selama 42 bulan terhitung mulai Agustus 2017-Januari 2021. Jumlah total gaji yang belum dibayar senilai Rp467 juta dan pesangon senilai Rp327 juta.

Sejatinya, persoalan nasib para karyawan eks PD BKD Sukoharjo telah berulang kali dibahas oleh pemerintah namun tak kunjung rampung. Bahkan, perwakilan karyawan eks PD BKD Sukoharjo sempat beraudiensi dengan para anggota DPRD Sukoharjo pada beberapa tahun lalu.

“Kami mengirim surat resmi kepada pemerintah agar bisa kembali beraudiensi untuk mempertanyakan kejelasan nasib para karyawan eks PD BKD Sukoharjo. Selama empat tahun mereka menunggu kepastian mengenai gaji dan pesangon,” ujar dia.

Baca juga: ABG 12 Tahun di Sukodono Sragen Nikah Dini Ternyata Belum Lulus SMP, Suaminya?

Ditemui terpisah, Ketua Tim Likuidasi PD BKD Sukoharjo, Widodo, mengatakan status para karyawan otomatis diberhentikan menyusul PD BKD Sukoharjo dibubarkan pada 2017. Mereka tak lagi berhak menerima gaji setiap bulan lantaran perusahaan telah dibubarkan.

Soal pembayaran pesangon, Widodo, menyatakan telah berulang kali melakukan pertemuan untuk membahas besaran nilai pesangon. Namun, tak pernah membuahkan hasil sehingga pesangon belum dibayarkan kepada eks karyawan. Terdapat 12 karyawan yang berhak menerima pesangon.

“Jika kembali menemui jalan buntu maka akan difasilitasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo untuk membahas persoalan ini. Kaitannya dengan perselisihan hubungan industrial,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya