SOLOPOS.COM - Petugas Satpol PP Solo memasang spanduk larangan mendirikan bangunan di lahan makam Bong Mojo, Jebres, Solo, Selasa (12/7/2022). (Istimewa)

Solopos.com, SOLO — Lahan eks makam Bong Mojo, Jebres, Solo, Jawa Tengah, diperjualbelikan. Hal ini buntut adanya banyak hunian liar di area tersebut.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Solo, Taufan Basuki Supardi, bersama OPD dan Komisi III DPRD Solo, telah melakukan inspeksi bangunan liar di area tersebut, pekan lalu.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Dalam sidak itu ditemukan banyak rumah hunian ilegal yang berdiri di lahan Bong Mojo. Padahal lahan tersebut merupakan hak pakai (HP) Pemkot Solo yang sudah ada peruntukkannya. Dia memastikan pembangunan rumah itu tanpa izin.

Dalam dugaaan lahan eks Bong Mojo Solo diperjualbelikan terdapat beberapa fakta yang menarik diulas, termasuk harga jualnya.

Baca Juga:  Jalan Tol Solo-Jogja Bakal Ada Jalur Sepeda, Ini Konsep dan Gambarannya

4 Fakta Lahan Eks Bong Mojo Diperjualbelikan

1. Harga Rp8 Juta/Kaveling

Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, menemukan bukti-bukti berupa kuitansi jual beli tanah eks makam Bong Mojo.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Pemkot, lahan di ek Bong Mojo itu dijual dengan harga Rp8 juta per kaveling.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, sedang mengumpulkan kuitansi pembelian dari para warga sebagai bukti praktik jual beli tanah HP Pemkot Solo itu.

Baca Juga: Diajak Nonton Video Porno, Modus Eks Direktur PDAM Solo Cabuli Korban

2. Sudah Ada 2 Nama

Gibran menyebut telah mengantongi dua nama orang yang memperjualbelikan lahan di eks makam Bong Mojo tersebut, yang merupakan hak pakai (HP) Pemkot Solo.

“Sudah dapat dua nama yang menjualbelikan tanah di situ untuk dibikin bangunan permanen,” jelas dia, Rabu (13/7/2022).

Baca Juga: Mas Bechi Punya Ilmu Metafakta, Apa Bedanya dengan Metafisika?

3. Bikin Geram Gibran

Aksi jual beli tanah di area yang dulunya permakaman tersebut membuat geram orang nomor satu di Kota Solo.

Bahkan, dia telah meminta Lurah Jebres, Camat Jebres, serta Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Solo untuk menghentikan praktik liar tersebut. Gibran juga mewanti-wanti agar tidak ada korban lainnya yang membeli tanah tersebut.

“Lurah, Camat, Perkim sudah masuk memberikan himbauan ke warga yang terlanjur membeli tanah dan mendirikan bangunan. Nanti segera kami ambil keputusan,” tambah Gibran.

Baca Juga: Eks Direktur PDAM Solo Cabuli Siswi SMA: Mobil-Kolam Renang Jadi TKP

4. Hunian Permanen

Hunian liar di area eks Bong Mojo itu dibangun secara permanen. Bangunan tersebut dibuat menggunakan konstruksi bata dan cor semen. Diduga ada ratusan rumah ilegal di kawasan itu.

Gibran berencana akan melaporkan polisi terkait kasus lahan eks Bong Mojo yang diperjualbelikan ini. “Ya nanti [lapor polisi]. Intinya tanah ini kan milik pemerintah, tidak bisa seenaknya membangun bangunan permanen di situ,” tegas dia.

Baca Juga: Jadi Tradisi di Indonesia, Apa Keutamaan Menikah di Bulan Besar?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya