SOLOPOS.COM - Polisi menaikkan sepeda motor ke atas truk yang disita di Penularan, Laweyan, Solo, Rabu (24/2/2021). (Solopos/Nicolous Irawan)

Solopos.com, SOLO -- Sebanyak 33 dari total 47 sepeda motor yang sebelumnya disita dari salah satu rumah warga Panularan, Laweyan, Solo, dikembalikan kepada pemiliknya, seorang laki-laki berinisial G.

Sebanyak 33 sepeda motor klasik itu dikembalikan kepada pemiliknya karena ada surat-surat lengkapnya yang sah. Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan, Jumat (13/2/2021), mengatakan masih menyelidiki belasan sepeda motor lainnya milik G.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Ade Safri mengatakan petugas telah menyelidiki dan mencocokkan dokumen dengan fisik kendaraan. Hasilnya 33 sepeda motor itu surat-suratnya lengkap sehingga dikembalikan kepada pemiliknya.

Baca Juga: Jokowi, Puan, hingga Anies Baswedan Ikut Berduka Atas Meninggalnya Habib Hasan Solo

Belasan sepeda motor lainnya masih disita kepolisian Solo untuk dikembangkan awal mula kepemilikannya. Polisi menemukan ada satu sepeda motor yang merupakan modifikasi mesin pemotong rumput. “Ada indikasi motor pedotan, motor itu terikat dengan perjanjian fidusia namun sudah dipindahtangankan tanpa sepengetahuan lembaga pembiayaan. Ini tindak penggelapan dan penadahan,” paparnya.

Ia menambahkan belum ada penetapan tersangka dalam perkara ini. Menurutnya, Yamaha XS atau salah satu motor besar itu tidak dilengkapi dengan dokumen lengkap. “Perkembangannya nanti kami update lagi. Penyelidikan masih berlanjut,” imbuhnya.

Dugaan Tindak Pidana

Sebelumnya, sebanyak 47 sepeda motor yang disita jajaran Polresta Solo di wilayah RT 003/RW 008 Panularan, Laweyan, Solo, Rabu (24/2/2021). Tidak semua kendaraan itu dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca Juga: Ungkap Pembalakan Liar Batu Seribu Sukoharjo, Polisi Periksa 5 Saksi

Satreskrim dan Satlantas Polresta Solo tengah mendalami asal dari sepeda motor itu untuk memastikan dugaan terkait tindak pidana. Ia mengatakan Satlantas masih mendalami dokumen serta fisik kendaraan sedangkan reserse mendalami asal dari sepeda motor milik G itu

“Kami mengecek kesesuaian fisik kendaraan bermotor dengan dokumen. Ada yang tidak dilengakapi STNK dan juga nomor polisi. Penyelidikan asal kendaraan itu paling penting. Kami juga mengejar ke BPKB,” paparnya.

Kapolresta mengatakan jika memenuhi unsur pidana, kepolisian akan melakukan penyidikan lanjutan. Mengacu informasi masyrakat, motor pedotan itu berarti motor dalam kapasitas lembaga pembiayaan dipindahtangankan tanpa pemberitahuan ke lembaga pembiayaan sebagai perjanjian fidusia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya