SOLOPOS.COM - Kondisi batang pohon yang ditebang secara liar di hutan negara di kawasan objek wisata Batu Seribu, Desa Gentan, Kecamatan Bulu, Selasa (9/3/2021). (Istimewa/Heru)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Aparat kepolisian telah memeriksa lima orang saksi dalam kasus pembalakan liar atau illegal logging di hutan negara kawasan objek wisata Batu Seribu, Desa Gentan, Bulu, Sukoharjo.

Keterangan para saksi menjadi petunjuk untuk mengungkap kasus illegal logging tersebut. Informasi yang dihimpun Solopos.com, Jumat (12/3/2021), pohon yang ditebang secara liar di hutan negara milik Perum Perhutani berjumlah 20 batang.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Pelaku diduga berjumlah lebih dari 10 orang yang menggunakan gergaji untuk memotong batang pohon. Mereka mengincar pohon sonokeling yang memiliki nilai jual tinggi dibanding kayu jenis lainnya.

Baca Juga: Gudang Pupuk di Gondang Sragen Digerebek Polisi, Penjualnya Ditangkap

Petugas Perhutani langsung melaporkan kejadian pembalakan liar itu ke Polres Sukoharjo agar segera ditindaklanjuti pada Rabu (10/3/2021).

“Penyidik telah memeriksa lima saksi yakni warga Desa Gentan dan Desa Sanggang, Kecamatan Bulu. Selain itu, perangkat Desa Gentan dan petugas Perum Perhutani juga telah dimintai keterangan penyidik,” kata Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Muhammad Alfan Armin, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, saat dihubungi Solopos.com, Jumat.

Keterangan dari para saksi bakal dianalisis untuk menguatkan alat bukti kasus illegal logging. Tak menutup kemungkinan, penyidik bakal memeriksa saksi tambahan saat pengembangan penyelidikan.

Baca Juga: Blusukan Ke Mojo Solo, Selvi Ananda Tampil Cantik Pakai Baju Batik dan Rambut Dikuncir Ekor Kuda

Beraksi Malam Hari

Kasatreskrim menyebut para pelaku pembalakan liar di Sukoharjo itu menjalankan aksinya pada malam hari agar tak dicurigai warga setempat. Saat warga setempat tertidur pulas, mereka memotong batang pohon sonokeling menggunakan gergaji.

“Kami belum dapat memastikan apakah melibatkan mafia illegal logging atau tidak. Penyidik masih mendalami keterangan dari para saksi,” ujarnya.

Sementara itu, KRPH Cubluk BKPH Wonogiri, Arif Setyo Nugroho, menyatakan para pelaku tidak menggunakan gergaji mesin yang dimodifikasi untuk meredam suara melainkan gergaji manual.

Baca Juga: Ditemukan Di Gorong-Gorong Boyolali, Bayi Ini Akhirnya Punya Orang Tua Asuh

Medan hutan di sekitar lokasi pembalakan liar Sukoharjo itu cukup berat. Batang kayu yang ditebang harus diseret menuruni perbukitan yang terjal. Batang kayu sonokeling lantas diangkut menggunakan truk yang disiapkan di pinggir jalan.

“Saat menggergaji batang kayu menimbulkan suara bising. Bisa jadi suara bising gergaji tak terdengar warga lantaran turun hujan lebat pada malam hari,” tuturnya.

Sejatinya, petugas Perhutani melakukan patroli secara rutin untuk mengantisipasi kasus illegal logging. Perhutani juga menggandeng masyarakat setempat yang turut menjaga kelestarian hutan dari ulah oknum tak bertanggung jawab. Salah satu kendalanya adalah keterbatasan sumber daya manusia (SDM). Padahal, hutan negara wilayah RPH Cubluk luasnya ratusan hektare.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya