SOLOPOS.COM - Ilustrasi menolak terorisme dan radikalisme ekstrem. (Antaranews.com)

Solopos.com, JAKARTA – Tiga tersangka tindak pidana terorisme ditangkap di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), Minggu (19/6/2022).

Dua dari tiga tersangka teroris yang ditangkap Densus adalah mantan napi kasus yang sama.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Ketiga tersangka teroris itu merupakan anggota kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD).

“Benar ada penangkapan 3 tersangka tindak pidana terorisme di Bima, NTB, jaringan JAD,” kata Kabag B???anops Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri Kombes Pol. Aswin Siregar kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Universitas Brawijaya Telusuri Jejak Mahasiswa Ditangkap Densus 88

Menurut Aswin, dua dari tiga tersangka yang ditangkap di Bima, NTB merupakan mantan narapidana terorisme (napiter).

“Benar dua di antaranya eks napiter,” kata Aswin, seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Tiga tersangka teroris JAD yang ditangkap di Bima, NTB, yakni berinisial SO, AS, dan MA.

Baca Juga: Ini Peran Tersangka Teroris Kelompok NII di Tangerang

JAD merupakan salah satu dari tujuh kelompok terorisme yang diawasi pemerintah. Sepanjang tahun 2020, Densus 88 Antiteror Polri menangkap sebanyak 118 orang tersangka tindak pidana terorisme dari kelompok ini, sedangkan tahun 2021 ada 8 orang yang ditangkap.

Kelompok militan ini dilaporkan memiliki keterkaitan dengan peristiwa pengeboman di Surabaya (Jawa Timur) tahun 2018 dan pengeboman di Gereja Makassar (Sulawesi Selatan) tahun 2021.

Kelompok ini berafiliasi dengan organisasi teroris ISIS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya