SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Tangerang [SPFM], Setelah kelompok Cirebon dan Sukoharjo, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang akan menyidangkan perkara pidana tindakan terorisme kelompok Bima, Rabu (11/1).

Anggota tim JPU Riyadi, Rabu (11/1) mengatakan sebanyak tujuh tersangka akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari tim jaksa penuntut umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Tangerang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Riyadi menambahka/ sidang tersebut akan berlangsung di tiga ruangan terpisah. [kcm/ard]

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya