Tangerang [SPFM], Setelah kelompok Cirebon dan Sukoharjo, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang akan menyidangkan perkara pidana tindakan terorisme kelompok Bima, Rabu (11/1).
Anggota tim JPU Riyadi, Rabu (11/1) mengatakan sebanyak tujuh tersangka akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari tim jaksa penuntut umum (JPU) gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Tangerang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Riyadi menambahka/ sidang tersebut akan berlangsung di tiga ruangan terpisah. [kcm/ard]
Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima