SOLOPOS.COM - Tiga terdakwa pegawai Bank UOB seusai mengikuti sidang perdana dugaan kejahatan perbankan di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (22/4/2020) siang. (Solopos/Ichsan Kholif Rahman)

Solopos.com, SOLO -- Tiga terdakwa kasus tanda tangan palsu Bank UOB Solo menjalani tahanan kota. Hal itu setelah Majelis Hakim mengabulkan permohonan mereka untuk pengalihan tahanan mengingat situasi wabah Covid-19.

Tiga terdakwa yang merupakan pegawai Bank UOB Solo itu yakni Vincensius Henry, Meliawati, dan Natalia Go. Permohonan pengalihan penahanan mereka dikabulkan dalam sidang lanjutan kasus kejahatan perbankan Bank UOB Solo di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (28/4/2020) siang.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Para terdakwa kini berstatus sebagai tahanan kota setelah sebelumnya menjalani penahanan di tahanan Polresta Solo.

Achmad Purnomo Mundur dari Pilkada Solo: Saya Laksanakan Perintah Partai

Penasihat hukum terdakwa kasus tanda tangan palsu Bank UOB itu, Zainal Arifin, saat dijumpai wartawan di PN Solo, mengatakan dikabulkannya permohonan terdakwa merupakan hal yang patut.

Ia menjelaskan pengalihan penahanan didukung anjuran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait pandemi Covid-19 ini.

“Majelis Hakim sudah mengabulkan permohonan kami. Para terdakwa akan kooperatif selalu menghadiri persidangan dan tetap berada di Kota Solo. Vincensius Henry yang berdomisili di Bogor juga akan tetap berada di Solo,” papar Zainal.

5 Hari Positif Covid-19 Karanganyar Naik 150%, Tenaga Medis Disorot

Ia menambahkan kasus tanda tangan palsu Bank UOB Solo yang menjerat kliennya seharusnya masuk di dalam ranah pidana khusus karena berada dalam lingkup perbankan. Ia menjelaskan dalam kasusnya seharusnya mengacu pada lex specialis bukan KUHP.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) kasus itu juga tidak tercantum pasal KUHP. Namun, di persidangan, JPU menyebut perkara itu masuk tindak pidana kejahatan perbankan dan bukan pidana khusus.

Ancaman Hukuman

Hal itu dikarenakan perkara itu merupakan pengembangan perkara tindak pidana tanda tangan palsu oleh Waseso. Eks manajer Persis Solo itu telah divonis tiga tahun penjara pada 2017 lalu.

Penularan Lokal Covid-19 Solo Diduga Sejak di Joyosuran-Gilingan-Mangkubumen

Sebelumnya, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Solo, Cahyo Madiastrianto, mengonfirmasi tiga terdakwa itu berstatus tahanan Kejari sejak Selasa (14/4/2020). Hal itu setelah penyidik Polresta Solo melimpahkan berkas penahanan kasus tanda tangan palsu Bank UOB itu.

Cahyo menyebut ketiga terdakwa dijerat Pasal 49 ayat (2) jo Pasal 29 UU No 10/1998 dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal delapan tahun penjara.

Ibu Rumah Tangga Positif Corona Asal Kebakkramat Karanganyar Meninggal

Sebagai informasi perkara itu terjadi pada 2016 lalu, Ketiga terdakwa diduga memberi kemudahan pengambilan dana di bank UOB sebanyak 18 kali oleh Waseso.

Sedangkan dana itu ditabung atas nama Waseso dan Roestina Cahyo Dewi. Waseso memalsukan tanda tangan Roestina untuk mengambil uang Rp21,5 miliar.

Waseso telah menjalani hukuman pidana akibat pemalsuan tanda tangan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya