SOLOPOS.COM - Mahmudi Tohpati (Dok.SOLOPOS)

Mahmudi Tohpati (Dok.SOLOPOS)

Sragen (Solopos.com)–Tiga legislator Sragen, Senin (19/9/2011), dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng terkait dugaan aliran dana pinjaman Bank Perkreditan Rakyat (BPR) pada proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2006 dan pengembalian dana purnabakti DPRD Sragen periode 1999-2004.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Ketiga anggota Dewan itu adalah Inggus Subaryoto, Mahmudi Tohpati dan Giyanto. Mahmudi mengaku dihadapkan pada dua perkara saat diperiksa penyidik, yakni tentang dugaan aliran kas daerah (Kasda) untuk mengembalikan dana purnabakti 45 anggota Dewan 1999-2004 dan dugaan aliran Kasda saat menjadi calon Wakil Bupati (Wabup) berdampingan dengan calon Bupati, Inggus Subaryoto, pada proses Pilkada 2006.

“Saya dimintai keterangan tentang dugaan aliran dana untuk pengembalian dana purnabakti ke Kejari. Dari keterangan Untung Wiyono, uang yang diberikan kepada 45 anggota DPRD melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Koeshardjono, itu ternyata juga diduga Kasda. Padahal semua anggota DPRD saat itu tidak tahu darimana uang itu. Tahunya, uang itu merupakan bantuan dari Pak Untung, karena Pak Untung pernah berjanji saat Pilkada,” aku Mahmudi kepada Espos, Senin, seusai pemeriksaan.

Mahmudi melanjutkan dalam konteks Pilkada 2006, Untung juga memberikan uang kepada pasangan calon pendamping Bupati/Wakil Bupati, Inggus-Mahmudi.

“Uang yang diberikan kepada saya itu ternyata juga diduga dari Kasda. Selaku Wakil Bupati pendamping, saya dinyataan harus ikut bertanggung jawab. Saat itu koalisi permanen melakukan penjaringan dan penyaringan sampai proses kampanye, katanya juga pakai uang dari Kasda. Saya juga tak tahu dari mana uang itu. Selain itu uang Kasda itu katanya diduga juga mengalir ke Pilkada 2010,” tambahnya.

Mahmudi siap mempertanggungjawabkan secara hukum dalam persidangan di meja hijau. Dia akan mengonfrontir apa yang diketahuinya dengan fakta dari Untung Wiyono di pengadilan.

“Apakah saya akan terkena sanksi hukum atau cukup mengembalikan uang itu, ya nanti tunggu saja prosesnya di persidangan,” ujarnya.

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Sragen, Inggus Subaryoto, kepada Espos hanya menjelaskan tentang dugaan aliran Kasda pada pentas wayang kulit di Desa Kragilan, Gemolong. Menurut dia, wayangan itu menghabiskan dana senilai Rp 30 juta dari iuran tokoh masyarakat dan Untung Wiyono yang saat itu masih menjabat Bupati Sragen.

(trh)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya