SOLOPOS.COM - Ilustrasi razia polisi. (Ahmad Mufid A./JIBI/Solopos)

Solopos.com, WONOGIRI – Saltlantas Polres Wonogiri mencatat 3.144 orang melanggar peraturan lalu lintas saat Operasi Patuh Candi 2022 yang digelar pada 13-16 Juni 2022. Mayoritas pelanggaran dilakukan oleh pengendara sepeda motor yang tidak mengenakan helm.

Kasatlantas Polres Wonogiri, AKP Marwanto, mengatakan Operasi Patuh Candi 2022 menggunakan sistem tilang elektronik atau electronik traffic law enforcement (ETLE) mobile dan statis. ETLE mobile berarti personel polisi melakukan operasi berkendara dengan cara merekam pengendara menggunakan kamera. Sementara ETLE statis biasa ditemui perempatan atau beberapa ruas jalan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Ada 3.144 pelanggaran yang tertangkap kamera ETLE. Mayoritas pelanggaran yaitu pengendara tidak memakai helm, jumlahnya mencapai 3.031 orang,” kata Marwanto saat ditemui Solopos.com di Omah Rayap, Selogiri, Wonogiri, Minggu (3/7/2022).

Selain tidak memakai helm, pelanggaran kasat mata lain yang tertangkap kamera ETLE yaitu melawan arus lalu lintas. Pihaknya juga mencatat ada sembilan kecelakaan lalu lintas dan satu di antaranya meninggal dunia. Sedangkan yang lain mengalami luka ringan.

Baca Juga: 60 Mobil Ikuti Bhayangkara Autoshow di Wonogiri, Ini Keseruannya

Pelanggaran yang terbanyak terjadi di wilayah-wilayah kecamatan. Para pengendara sepeda motor di daerah belum sadar pentingnya mengenakan helm saat berkendara. Oleh karena itu, Adanya ELTE Mobile diharapkan seluruh masyarakat Wonogiri baik di pusat kota maupun di daerah-daerah bisa teredukasi dan tertib berlalu lintas.

“Kami sudah mengirimkan surat tilang elektronik ke alamat-alamat pemilik motor. Mereka yang melanggar harus segera datang ke Satlantas Polres Wonogiri untuk melakukan konfirmasi dan pembayaran denda melalui bank BRI,” ucap dia.

Pengendara yang mendapatkan surat tilang diberi batas konfirmasi selama tujuh hari. jika dalam masa tersebut tidak melakukan konfirmasi, maka nomor polisi kendaraan akan terblokir. Untuk membuka blokir tersebut, pengendara harus terlebih dahulu membayar denda pelanggaran.

Baca Juga: Round Up Remaja Wonogiri Hilang – Hamil, Ayah Bayi Masih Misterius

Informasi terakhir yang dia dapatkan, dari total pelanggaran tersebut baru sekitar 500 orang yang mengonfirmasi ke Satlantas Polres Wonogiri.

“Adapun jika motor yang dikendarai pelanggaran bukan atas namanya atau pengendara beli motor bekas, maka sudah tentu terblokir karena pengendara tidak melakukan konfirmasi. Mereka harus membalik nama menjadi nama pemilik kendaraan saat membayar pajak. Tetapi terlebih dahulu harus bayar denda pelanggaran,” jelas Marwanto.

Dia menambahkan, bagi pengendara luar Wonogiri tetapi melanggar peraturan lalu lintas di Wonogiri akan tetap menerima surat tilang elektronik. Mereka harus datang ke Satlantas Polres Wonogiri dan membayar denda.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya