SOLOPOS.COM - Aksi solidaritas pemberitan grasi untuk terpidana mati kasus narkoba yang sudah menjalani hukuman 20 tahun, Merri Utami, beberapa hari lalu. (Suara.com)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menerima aduan dari keluarga Merri Utami, terpidana kasus narkotika yang  sudah menjalani hukuman selama 20 tahun meski telah mengajukan grasi.

Meski sejak 2016 silam grasi diajukan, belum ada kekejelasan sama sekali soal status hukum Merri Utami.

Promosi Bertabur Bintang, KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024 Diserbu Pengunjung

“Komnas HAM tadi menerima pengaduan dari keluarga Merri Utami, salah satu terpidana mati yang sudah menjalani hukuman selama 20 tahun dan sudah mengajukan grasi pada tahun 2016 tapi belum ada follow up soal grasinya,” kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam keterangannya kepada Antara, Rabu (3/10/2021).

Dalam hal ini, Komnas HAM mendorong dua hal. Pertama, bagi terpidana mati yang sudah puluhan tahun seperti Merri Utami, harus ada jalan keluarnya.
Anam meminta agar hukuman ini menjadi hukuman dengan kerangka waktu tertentu.

Baca Juga: Ridho Rhoma Divonis Dua Tahun Penjara, Begini Reaksi Sang Ayah 

“Pengajuan grasi bisa dikabulkan. Kami mendorong untuk itu,” sambungnya.

Poin kedua adalah, soal sistem dalam penerapan hukuman mati. Anam mengatakan, dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ide itu sudah ada soal bagaimana menyelesaikan orang-orang yang sudah sekian tahun di penjara menunggu hukuman mati.

Hal itu sebelum disahkan bisa ada terobosan kebijakan yang diambil.

“Karena apa? Ini penting juga untuk menghargai teman-teman Lapas, Dirjen Lapas, yang sudah melakukan penilaian, pembinaan, dan lain sebagainya, dan menunjukkan adanya perubahan sikap yang mendasar,” tegas dia.

Menurut Anam, hukuman 20 tahun penjara Merri, ditambah kelakuan baik selama menjalani hukuman, artinya ada hak bagi Merri untuk mendapatkan pengurangan atau pengubahan hukuman. Misalnya, dari hukuman mati menjadi hukuman yang punya kerangka waktu tertentu.

Komnas HAM juga berharap agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) bisa mengeluarkan grasi bagi Merri.

Baca Juga: Jaringan Narkoba di Klaten Selatan Dibongkar, 5 Tersangka Diringkus 

Catatan dari sistem penilaian di lapas itu, kata Anam, bisa dijadikan salah satu batu pijak untuk mengeluarkan kebijakan itu.

“Oleh karenanya kami berharap Presiden bisa mengeluarkan grasi,” beber dia.

Sebelumnya, Devy Christa, anak terpidana vonis mati Merri Utami mengirim surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kantor Staf Presiden, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (1/11/2021).

Surat terbuka itu dibuat Devy dengan harapan grasi sang bunda Merri Utami dapat dikabulkan Presiden Jokowi.

“Ya itu harapan saya, datang ke sini (KSP) menyerahkan surat terbuka untuk dipertimbangkan dulu kasus mama,” kata Devy di Kantor Staf Presiden, Senin (1/11/2021).

Tepat 20 Tahun

Devy mengatakan jika ibudanya tidak pernah berbuat masalah apapun bahkan mendapat rekomendasi dari lapas Tangerang dan Cilacap dengan berkelakuan baik.

Tepat pada Minggu (31/10/2021) kemarin, Merri telah mendekam selama 20 tahun penjara atas tuduhan kasus narkotika.

“Dulu ada rekomen dari lapas dengan berkelakuan baik,” papar Devy.

Devy berharap permohonan grasi yang ia lakukan bisa mencapai keinginannya agar ibunya bisa segera dibebaskan dari penjara.

“Iya betul,” jelas Devy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya