SOLOPOS.COM - Ridho Rhoma (JIBI/SOLOPOS/dtc)

Solopos.com, SOLO-Ridho Rhoma divonis dua tahun penjara dan harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang Kelas I Jakarta Timur imbas kasus narkoba yang kembali menjeratnya. Rhoma Irama pun memberi pesan menohok untuk putra sulungnya itu.

Pelantun Begadang itu berharap ini menjadi kali terakhir Ridho Rhoma tersandung narkoba. Dia tidak mau anaknya kembali berurusan dengan barang haram tersebut.

Promosi Tragedi Kartini dan Perjuangan Emansipasi Perempuan di Indonesia

Rhoma Irama menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang menjatuhi Ridho Rhoma hukuman dua tahun penjara. Dia berharap ini semua bisa menjadi pelajaran bagi putranya.

Baca Juga: Waspadai Efek Terlalu Banyak Makan Roti bagi Tubuh

“Sudah yang kedua, ketiga, cukuplah harapan saya dan Ridho. Mudah-mudahan bisa menjadi pelajaranlah, jadi yang terakhir jangan sampai ada kejadian yang sama, cukup lah,” ungkap Rhoma Irama ditemui di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Suara.com, Minggu (31/10/2021).

Rhoma Irama sudah ikhlas Ridho Rhoma harus mendekam di Lapas Cipinang. Dia juga menyebut telah menyerahkan seluruh perkara hukum sang anak kepada pihak yang berwenang. “Saya ikhlaskan, biar kuasa hukum keluarga yang urus,” sambungnya.

Penyanyi dangdut senior ini juga mengatakan putranya sempat meminta maaf. Sambil berseloroh, Rhoma Irama mengaku Ridho Rhoma meminta ridho atas kepergiannya menebus kesalahan.

“Dia sempat minta ridho, padahal namanya Ridho ya,” ujarnya seraya tertawa. “Ya dia minta maaf, minta ampun, minta doanya, jadi ya gitu ya, saya maafkan dia,” imbuhnya lagi.

Baca Juga: Gaet Kaesang Pangarep, Raffi Ahmad Punya Penilaian Positif

Yang pasti, Rhoma Irama pasrah akan proses hukum yang berjalan. Meski di penjara, sang Raja Dangdut tetap memantau kondisi Ridho Rhoma. “Ya komunikasi semua di report perkembangannya sama pengacara, kondisinya selalu di report ke saya. Alhamdulillah, sehat-sehat dia,” ujarnya.

Kasih sayang Rhoma Irama terhadap sang anak tampak tak pernah pudar. Sebelum kembali di penjara, Ridho Rhoma pun diakuinya sudah meminta maaf. “Proses hukum telah berjalan dengan lancar, dia sempat minta Ridho, minta maaf, minta ampun, minta doanya, jadi ya itu, saya maafkan dia,” terang Rhoma Irama.

Sebelumnya, Ridho Rhoma kembali ditangkap Satnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah Apartemen di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021).  Selama delapan bulan menjalani proses hukuman di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ridho Rhoma per tanggal 21 September dipindahkan ke LP Cipinang, Jakarta Timur usai divonis dua tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya