SOLOPOS.COM - Sejumlah calon penumpang pesawat berjalan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (18/5/2022). (ANTARA FOTO/Fauzan/hp.)

Solopos.com, JAKARTA — PT Angkasa Pura II (Persero) akan menerapkan aturan terbaru, yakni vaksin booster sebagai syarat Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) mulai Minggu (17/7/2022).

Hal ini sejalan dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No.70/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 dan SE Kementerian Perhubungan No.71/2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

“AP II sebagai pengelola 20 bandara telah berkoordinasi dengan seluruh stakeholder untuk memberlakukan regulasi terbaru mulai 17 Juli 2022 sesuai SE Kemenhub bagi penumpang pesawat rute domestik dan rute internasional,” kata VP of Corporate Communications AP II, Akbar Putra Mardhika, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (10/7/2022).

Akbar menyampaikan sesuai SE Kemenhub No.70/2022 bagi PPDN atau penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau booster tidak diwajibkan melakukan tes PCR atau antigen saat melakukan perjalanan.

Apabila PPDN baru mendapat vaksinasi dosis kedua maka wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen. Sampel diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga : Terbaru! Presiden Instruksikan Pakai Masker di Dalam & Luar Ruangan

Jika PPDN baru mendapat vaksinasi dosis pertama maka wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi PPDN usia 6-17 tahun menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis kedua dan tidak wajib melakukan RT-PCR atau antigen. Bagi usia kurang dari 6 tahun, tidak wajib vaksinasi dan tidak wajib tes.

Sentra Vaksinasi Booster

Bagi PPDN yang tidak dapat menjalani vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus, wajib melampirkan surat keterangan.

Akbar menuturkan bandara AP II telah membuka sentra vaksinasi khusus dosis ketiga atau booster dan menyediakan lokasi tes RT-PCR maupun antigen. “Melalui sentra vaksinasi booster di seluruh bandara AP II, kami berharap penumpang dapat memenuhi regulasi dengan baik,” ujarnya.

Baca Juga : Ini Alasan Presiden Instruksikan Pakai Masker di Dalam & Luar Ruangan

Bandara AP II yang membuka sentra vaksinasi booster, termasuk Bandara Soekarno-Hatta. Bandara Soekarno-Hatta membuka 3 sentra vaksinasi booster, yaitu Terminal 1, Terminal 2, dan Terminal 3 yang dibuka setiap hari mulai pukul 08.00 WIB-16.00 WIB.

Bandara AP II lain yang turut membuka sentra vaksinasi booster adalah Bandara Kualanamu (Deli Serdang), Supadio (Pontianak), dan Minangkabau (Padang). Lalu, Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), dan Husein Sastranegara (Bandung).

Kemudian, Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh), Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), dan Sultan Thaha (Jambi). Berikutnya, Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), dan Banyuwangi (Banyuwangi).

Selanjutnya, Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), dan H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan).

Sementara itu, bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) atau penumpang pesawat rute internasional, seluruh bandara AP II juga memberlakukan regulasi terbaru sesuai Surat Edaran Kemenhub No.71/2022.

Baca Juga : Vaksin Booster Syarat Masuk Mal, Ganjar: Kalau Perlu Ada Tempat Suntik

Pelaku Perjalanan Luar Negeri

Sejumlah regulasi yang diberlakukan mulai 17 Juli 2022 bagi PPLN, antara lain WNI PPLN yang belum mendapat vaksinasi akan mendapatkan vaksinasi di entry point setelah pemeriksaan gejala di entry point saat kedatangan. Atau di tempat karantina setelah dilakukan RT-PCR dihari ke-4 karantina dengan hasil negatif.

Bagi PPLN yang belum divaksinasi atau baru menjalani vaksinasi dosis pertama minimal 14 hari sebelum keberangkatan maka akan menjalani karantina selama 5 x 24 jam saat tiba di Indonesia.

Bagi PPLN yang telah menjalani vaksinasi dosis kedua atau ketiga minimal 14 hari sebelum keberangkatan maka diperkenankan melanjutkan perjalanan.

Bagi WNI yang berusia 18 tahun ke atas dan ingin melakukan keberangkatan ke luar negeri maka wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi dosis ketiga. Pengecualian, bagi WNI PPLN dengan kondisi kesehatan khusus (komorbid) dan telah dinyatakan tidak aktif menularkan Covid-19.

“AP II bersama stakeholder antara lain Satgas COVID-19, KKP Kemenkes dan maskapai akan memastikan regulasi terkait PPLN dan PPDN diterapkan dengan baik.”

Baca Juga : Booster Jadi Syarat Masuk Mal, Epidemiolog: Tambah Sentra Vaksinasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya