SOLOPOS.COM - Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan seusai Salat Iduladha di Jakarta pada Minggu (10/7/2022). (Istimewa/YouTube Sekretariat Presiden)

Solopos.com, SOLO — Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan terbaru perihal pemakaian masker di dalam dan luar ruangan.

Masyarakat kembali diminta memakai masker saat berada di dalam dan luar ruangan. “Saya juga ingin mengingatkan kepada kita semua bahwa Covid masih ada. Oleh sebab itu, baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan memakai masker adalah masih sebuah keharusan,” kata Presiden Joko Widodo seusai Salat Iduladha di Jakarta seperti dikutip Solopos.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Minggu (10/7/2022).

Promosi Kirana Plus, Asuransi Proteksi Jiwa Inovasi Layanan Terbaru BRI dan BRI Life

Presiden Joko Widodo atau akrab disapa Jokowi itu menegaskan instruksi tersebut terutama harus dilaksanakan di wilayah dengan tingkat interaksi masyarakat tinggi. “Utamanya untuk kota-kota yang interaksi masyarakatnya tinggi,” tutur dia.

Mantan Wali Kota Solo itu juga mengingatkan pemerintah daerah hingga TNI/Polri untuk menggenjot cakupan dan capaian vaksin booster Covid-19. “Saya masih mengingatkan lagi untuk pemerintah daerah, pemerintah provinsi, serta TNI/Polri terus melakukan vaksinasi booster karena ini memang diperlukan. Saya rasa itu yang ingin saya sampaikan pada kesempatan kali ini,” ungkapnya saat menyampaikan pernyataan di hadapan wartawan.

Sebelumnya, pemerintah sempat melonggarkan kebijakan pemakaian masker di area terbuka. Kebijakan itu disampaikan pada pertengahan Mei lalu.

Baca Juga : Kabar Gembira! Masyarakat Boleh Tak Bermasker di Tempat Terbuka

“Dengan memperhatikan kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia yang makin terkendali, pemerintah melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” kata Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor seperti dikutip Solopos.com dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (17/5/2022).

Namun, tegas Presiden, pelonggaran pemakaian masker hanya berlaku di luar ruangan dan bukan di ruangan tertutup atau dalam transportasi massal.

“Masyarakat boleh tidak bermasker jika sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang. Tapi untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker,” ungkap Presiden.

Khusus masyarakat termasuk kategori rentan, lanjut usia (lansia) atau memiliki penyakit komorbid, Jokowi tetap menyarankan menggunakan masker saat beraktivitas. “Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.”

Baca Juga : Terungkap! Ini 3 Alasan Masyarakat Boleh Lepas Masker

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya