SOLOPOS.COM - Kedua wanita terdakwa kasus narkoba disidang di PN Kabupaten Madiun, Rabu (2/10/2019). (Madiunpos.com-Abdul Jalil)

Madiunpos.com, MADIUN —  Dua wanita kurir sabu-sabu di Madiun menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Rabu (2/10/2019). Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut kedua terdakwa dengan hukuman penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

Dua wanita tersebut adalah Siti Antasari, 38, dan Natasha Harsono, 23. Kedua wanita ini ditangkap petugas BNNP Jawa Timur saat menyelundupkan sabu-sabu di Madiun pada 3 Mei 2019.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Baca Juga:

Konsumsi Sabu-Sabu, SPG Di Madiun Ditangkap Polisi Di Kamar Kos

Kakak Beradik Madiun Terciduk Edarkan Narkoba, Ngaku Dapat Barang Dari Napi LP

KPU Kejari Kabupaten Madiun, Irwan Safari, mengatakan kedua terdakwa dituntut dengan hukuman yang sama, namun yang membedakan tuntutan subsidernya. Untuk terdakwa Siti Antasari dituntut subsiderrnya 1 tahun enam bulan, sementara terdakwa Natasha 1 tahun.

“Tuntutan susidernya hanya selisih enam bulan saja,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Siti Antasari diduga kuat menjadi pelaku utama yang membawa 4 kg sabu-sabu. Sedangkan Natasha bersifat pasif dan hanya membantu.

Baca Juga:

5 Pengedar Narkoba Antarprovinsi Dibekuk Di Terminal Madiun

Seperti diberitakan sebelumnya, BNNP Jatim menggagalkan penyelundupan 4 kg sabu-sabu di Madiun, Jumat (3/5/2019). Sabu-sabu yang berasal dari Tiongkok itu rencananya diedarkan ke sejumlah wilayah di Jatim. Kedua wanita ini dijerat Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya