SOLOPOS.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan untuk dua polisi terdakwa kasus unlawful killing terhadap anggota Front Pembela Islam di Jakarta, Jumat (18/3/2022). (Antara/Genta Tenri Mawangi/aa)

Solopos.com, JAKARTA—Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan dua polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) terhadap Laskar Front Pembela Islam (FPI) lepas dari hukuman pidana. Vonis bebas diberikan meskipun dakwaan primer jaksa terbukti.

Ketua Majelis Hakim M. Arif Nuryanta dalam putusan yang dibacakan saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (18/2/2022), seperti dilansir Antara, mengatakan perbuatan Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

Dengan demikian, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf.

Baca Juga: Ahli Kepolisian: Penembakan Anggota Laskar FPI Seusai Prosedur

Dalam pertimbangannya, hakim menerangkan alasan pembenaran itu menghapus perbuatan melawan hukum yang dilakukan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin. Sementara alasan pemaaf menghapus kesalahan kedua polisi tersebut.

Tindakan melawan hukum terdakwa ialah merampas nyawa orang lain dengan menembak empat Laskar FPI di dalam mobil Xenia milik polisi pada 7 Desember 2020. Perbuatan pidana itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, masuk dalam dakwaan primer jaksa.

Terkait itu, majelis hakim berpendapat seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa terbukti, tetapi perbuatan itu merupakan upaya membela diri. Dengan demikian, kedua polisi tersebut tidak dapat dihukum, sehingga dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Baca Juga: Dukung Polisi, GP Ansor Sebut Penembakan Laskar FPI Bukan Kejahatan

Majelis hakim juga memerintahkan agar kemampuan, hak, dan martabat kedua polisi itu dipulihkan. Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan sejumlah barang bukti dikembalikan ke Polda Metro Jaya, ke keluarga korban, dan sisanya dimusnahkan.

Seusai mendengar putusan lepas hakim, Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat menyampaikan pihaknya menerima putusan tersebut. “Alhamdulilah, kami menerima putusan,” kata Henry.

Sementara itu, jaksa penuntut umum, yang diwakili oleh jaksa Fadjar, menyampaikan akan mempertimbangkan putusan tersebut.

Baca Juga: Dituding Terlibat Penembakan FPI, Begini Reaksi Diaz Hendropriyono

Polisi menembak mati enam Laskar FPI di dua lokasi berbeda pada Desember 2020, yakni Luthfi Hakim, 25, Andi Oktiawan, 33, Muhammad Reza, 20, Ahmad Sofyan alias Ambon, 26, Faiz Ahmad Syukur, 22, dan Muhammad Suci Khadavi, 21.

Menurut majelis hakim, penembakan terhadap dua di antaranya, yakni Luthfi dan Andi, merupakan upaya penegakan hukum dan membela diri. Majelis hakim juga memutuskan penembakan terhadap empat sisanya merupakan upaya membela diri dari pihak polisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya