SOLOPOS.COM - Dua terdakwa kasus pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) enam anggota FPI menghadiri persidangan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/1/2022). ANTARA/Genta Tenri Mawangi

Solopos.com, JAKARTA — Ahli Hukum Kepolisian Universitas Krisnadwipayana Kombes Pol (Purn) Warasman Marbun menyampaikan penembakan empat anggota FPI yang dilakukan oleh dua polisi di Tol KM 50 tidak menyalahi prosedur karena insiden itu masuk kategori situasi ekstrem yang membutuhkan tindakan tegas aparat.

“Dalam situasi ekstrem, polisi harus membela dirinya karena jika tidak maka dia akan mati atau terluka oleh penjahat yang mengancam keselamatan diri aparat,” terang Warasman saat memberi keterangan pada sidang pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) anggota FPI di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (18/1/2022).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Situasi ekstrem, menurut Ahli dari Tim Penasihat Hukum, merujuk pada kejadian yang berlangsung tiba-tiba yang mengancam keselamatan nyawa. Dalam situasi itu, aparat tidak punya waktu untuk berpikir atau melakukan tindakan pencegahan.

Baca Juga: Rekam Jejak KSAD Dudung Abdurachman, Copot Baliho FPI & Dekat Megawati

Jika merujuk pada ilustrasi Tim Penasihat Hukum, yang mirip dengan situasi penembakan anggota FPI di dalam mobil dalam perjalanan menuju Polda Metro Jaya pada 2020, Warasman menyampaikan situasi itu masuk kategori ekstrem karena anggota FPI yang diamankan di dalam mobil berupaya merampas senjata dan menyerang petugas.

Oleh karena itu, Warasman membenarkan perbuatan polisi yang menggunakan senjata api menembak anggota FPI sebagaimana diilustrasikan baik oleh tim penasihat hukum dan penuntut umum dalam persidangan.

“Artinya, penggunaan (senjata api) itu dalam hal menghadapi keadaan luar biasa. Kenapa disebut luar biasa, karena sudah membahayakan. Kalau tidak bertindak, maka saya (polisi, Red.) akan mati, atau teman saya akan mati atau orang lain,” terang saksi ahli seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Baca Juga: Saksi Ahli: 6 Laskar FPI Tertembak di Organ Vital

Penembakan itu, lanjut dia, sesuai dengan ketentuan dan asas-asas yang diatur dalam Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Asas-asas itu di antaranya asas proporsionalitas, asas legalitas, dan asas nesesitas.

Ahli saat menjawab pertanyaan Jaksa Zet Tadung Allo, menyampaikan asas proporsionalitas/keberimbangan tidak dapat sekadar dilihat dari satu pihak memiliki senjata sementara yang lain atau korban tidak bersenjata.

Warasman menegaskan situasi berimbang diukur dari adanya waktu yang tersedia bagi salah satu pihak untuk memilih opsi-opsi lain di luar menembak atau melakukan tindakan yang berujung pada kematian.

Baca Juga: Tersangka Penembakan Laskar FPI Di KM 50, Segera Disidang

Oleh karena itu, jika merujuk pada ilustrasi insiden penembakan anggota FPI, Warasman meyakini polisi telah melakukan tindakan yang berimbang karena insiden itu terjadi pada situasi yang ekstrem dan membahayakan keselamatan petugas.

Sidang unlawful killing di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa, menghadirkan satu ahli dari tim penasihat hukum terdakwa.

Perwakilan tim penasihat hukum terdakwa, Henry Yosodiningrat menyampaikan pihaknya hanya menghadirkan satu ahli pada persidangan.

“Dengan demikian, agenda sidang berikutnya pada Selasa (25/1/2022) adalah pemeriksaan terdakwa, yaitu Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan, Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Arif Nuryanta sebelum menutup persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya