SOLOPOS.COM - Arif Sahudi (dua dari kanan) saat menunjukkan surat permohonan praperadilan dengan termohon kapolsek Klaten kota di Klaten Tengah, Rabu (21/10/2020). (Solopos/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN – Penangkap maling sepeda yang ditahan aparat penegak hukum (APH) mengajukan permohonan pengalihan jenis penahanan ke Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Jumat (23/10/2020).

Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan dua penangkap maling di Klaten, Sapto dan Rohmad, bakal memasuki masa sidang perdana, 4 November 2020 mendatang.

Promosi Pegadaian Area Surabaya 2 Gelar Festival Ramadan 2024 di 2 Lokasi

"Kami minta pengalihan jenis tahanan. Saat ini [Sapto dan Rohmad] kan sudah ditahan [dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kelas II B Klaten]. Kami berharap bisa dialihkan menjadi tahanan kota," kata M Rohmidi Srikusuma, kepada Solopos.com, Sabtu (24/10/2020).

Buang Air di Pinggir Perahu, Nelayan Kendal Tenggelam

M Rohmidi Srikusuma, mengatakan ada beberapa alasan yang mendesak agar pengalihan penahanan segara dilakukan. Di antaranya, Sapto dan Rohmad tidak perlu dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau pun mengulangi tindakan pidana di waktu mendatang. Selanjutnya, keduanya merupakan tulang punggung keluarga.

"Alasan ketiga, [Sapto dan Rohmad] selalu proaktif selama menjalani pemeriksaan," katanya.

Sebagaimana diketahui, Sapto dan Rohmad merupakan penangkap maling sepeda angin di Getasan, Glodogan, Klaten Selatan, sekitar 1,5 tahun lalu. Waktu itu, Sapto dan Rohmad menangkap Londo. Belakangan diketahui, Londo ternyata mengalami gangguan jiwa.

ABY Cabup 3 Klaten Datang ke Bawaslu di Siang Bolong, Ada Apa?

Dalam perkembangannya, Sapto dan Rohmad dilaporkan balik terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Londo. Akibat penganiayaan yang dilakukan Sapto cs, Londo mengalami luka serius sehingga harus melakukan perawatan medis.

Sapto dan Rohmad dijerat Pasal 170 jo 351 tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Dua penangkap maling sepeda di Klaten itu ditahan penyidik Kejari sejak 7 Oktober 2020.

Adapun pelapor kasus penganiayaan yang dilakukan Sapto dan Rohmad adalah Slamet yang dikenal sebagai ayah Londo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya