Solopos.com, SOLO -- Dua dari total sembilan anggota gerombolan bersenjata tajam atau bersajam yang beraksi di Sondakan, Laweyan, Solo, Minggu (14/2/2021, tertangkap di hotel bersama perempuan.
Polisi mendalami dugaan keterlibatan dua pelaku tersebut dalam prostitusi online. Kedua pelaku yang ditangkap di hotel itu adalah Yunianto Juang, 20, warga Banyuanyar, Fajar Nugroho, 21, warga Baki, Sukoharjo.
Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya
Keduanya bersama empat orang lainnya tertangkap setelah beraksi di Mutihan, Sondakan, Laweyan, Solo, 14 Februari, Mereka yakni Agus Jatmiko, 39, alias Pitik, warga Gadingan, Mojolaban, Hoho Saputro, 26, warga Makam Bergolo, Serengan.
Baca Juga: Gerombolan Bersajam Mengacau Di Sondakan Solo, 6 Orang Tertangkap, 8 Samurai Disita
Kemudian Ajiseta, 22, alias Ayam, warga Makam Bergolo, Yunianto Juang, 20, warga Banyuanyar, Fajar Nugroho, 21, warga Baki, Sukoharjo, dan Yumas Reno, 26, warga Kagokan, Laweyan.
"Dua pelaku kami tangkap di hotel bersama permpuan. Ini kami kembangkan soal kemungkina keterlibatan dalam kasus prostitusi online," jelas Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat rilis kasus di Mapolresta Solo, Jumat (26/2/2021).
Sebagaimana diinformasikan, polisi menangkap enam orang anggota gerombolan bersajam yang beraksi di Sondakan, Laweyan, Solo, Minggu (14/2/2021).
Baca Juga: Tak Hanya Sondakan, Gerombolan Bersajam Juga Beraksi Di Serengan Solo, Total 4 TKP
Sebenarnya total ada 14 pelaku dalam aksi premanisme itu. Namun, delapan orang lainnya yang sudah diketahui identitasnya masih buron.
Total Sembilan Tersangka
Kemudian dari hasil penangkapan pelaku premanisme di Sondakan itu, terungkap mereka juga beraksi di Danukusuman, Serengan, Solo, pada 11 Februari. Dari aksi di Serengan ini, polisi menangkap tiga orang.
Ketiganya yakni Sigit Zakaria alias Bendot, 25, warga Panularan, Laweyan, kemudian Desning Wong Narimo, alias Miwon, 29, warga Panularan, Laweyan. Kemudian Teguh Pidekso alias Bangkok, 39, warga Panularan, Laweyan, Solo.
Baca Juga: Mewah! Harga Outfit Selvi Ananda di Pelantikan Gibran Capai Puluhan Juta
Mereka melakukan kekerasan di salah satu poskamling wilayah Danukusuman, Serengan, pada Kamis (11/2/2021). Dengan demikian total ada sembilan orang yang ditangkap polisi dalam kasus premanisme ini.
Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 351 ayat (1), Pasal 363 ayat (1), Pasal 335, KUHP tentang kekerasan, pencurian, dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12/1951 tentang senjata.
“Delapan senjata tajam, satu tongkat, satu button stick kami sita dari pelaku. Imbauan saya kepada DPO segera menyerah, kami akan jebol sampai ke akar-akarnya. Wilayah Jawa Tengah tidak ada premanisme semacam ini,” papar Kapolda.