Solopos.com, SRAGEN — Salah satu dari dua tersangka kasus dugaan gratifikasi bantuan alat mesin pertanian (alsintan) jilid II, Supriyanto, warga Puro, Karangmalang, Sragen, yang ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Kamis (6/2/2020), ternyata kader DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sragen.
Pimpinan DPC PDIP Sragen pun mengambil sikap atas penahanan Supriyanto.
Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya
UNS Tidak Lagi Akan Hanya Ada di Solo, Tapi Juga di Madiun
Sekretaris DPC PDIP Sragen Suparno saat dihubungi Namun, Suparno menegaskan status sebagai kader DPC PDIP Sragen tidak ada kaitannya dengan kasus alsintan tersebut karena apa yang diperbuat Supriyanto atas nama pribadi. “Kami masih tetap mengedepankan praduga tak bersama atas kasus yang menimpa Supriyanto. Partai tetap membuat laporan tentang peristiwa itu kepada DPP dan DPD PDIP. Itu [kasus] semua perbuatan personal dan tidak ada sangkut pautnya dengan PDIP. Jadi semua ada tata caranya. Adanya sanksi pun keputusannya ada di DPP,” ujar Suparno. Sementara itu Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah (Setda) Sragen masih mempelajari regulasi terkait dengan status tersangka lainnya dalam kasus alsintan, Agus Tiyono yang juga perangkat Desa Tanggan, Gesi, Sragen. “Saya akan cek dan pelajari regulasinya dulu terkait perangkat desa yang terkena kasus hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejari Sragen menahan Supriyanto dan Agus Tiyono setelah mendapat penyerahan berkas lengkap beserta barang bukti dari penyidik Polres Sragen, Kamis siang. Kasi Pidana Khusus Kejari Sragen Agung Riyadi menyampaikan penahanan terhadap dua tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan.Usai Murid Sakit Massal Diduga Keracunan, SDIT di Banyudono Boyolali Diliburkan
39 Calon Haji Karanganyar Mengundurkan Diri, Alasannya Beragam