Soloraya
Sabtu, 27 Mei 2017 - 20:00 WIB

HIV/AIDS KLATEN : Pelaku Diskriminasi ODHA Didenda Rp50 Juta!

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi HIV/AIDS (fresnoaidswalk.org)

Terobosan baru dilakukan Pemkab Klaten dalam rangka menanggulangi HIV/AIDS.

Solopos.com, KLATEN – Para pelaku stigma dan diskriminasi terhadap orang dengan HIV/AIDS (ODHA) bisa dikenai sanksi denda serta kurungan. Sanksi itu tercantum pada Peraturan Daerah (Perda) No. 6/2017 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS yang belum lama ini disahkan.

Advertisement

Pembuatan perda itu dimaksudkan untuk mengoptimalkan penanggulangan dan mengurangi permasalahan HIV/AIDS dengan melibatkan berbagai pihak. Beberapa pasal dalam perda itu mengatur hak, kewajiban, serta larangan bagi pemerintah, ODHA, tenaga kesehatan, pelaku usaha, LSM, pekerja sosial, serta masyarakat.

Salah satu larangan yakni melakukan stigma dan diskriminasi dalam bentuk apapun kepada orang yang diduga atau telah terinfeksi HIV dan AIDS. Pelanggaran terhadap sejumlah larangan dalam perda itu bisa dikenai pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Klaten, Y. Herry Martanto, mengatakan diaturnya larangan serta sanksi ditujukan guna memberikan perlindungan terhadap ODHA. “Sanksi itu pilihan yang paling terakhir. Tetap upaya persuasif yang didepankan,” kata Herry saat dihubungi Solopos.com, Sabtu (27/5/2017).

Advertisement

Terkait berlakunya perda tersebut, Herry menjelaskan sosialisasi mulai dilakukan terutama ke lembaga pendidikan serta pelayanan kesehatan. “Tentu nanti kami sosialisasikan hingga ke masyarakat,” urai dia.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Klaten, total kasus HIV/AIDS di Klaten selama 2007 hingga Maret 2017 sebanyak 524 orang terdiri dari HIV 283 orang dan 241 orang terdeteksi mengidap AIDS. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15 orang meninggal dunia.

Sementara itu, salah satu pegiat dari Kelompok Dukungan Sebaya (KDS), Dewi, mengatakan persoalan diskriminasi kerap disampaikan ODHA. Tak hanya di masyarakat, diskriminasi juga dirasakan para ODHA dari petugas pelayanan kesehatan. “Masih ada petugas pelayanan kesehatan yang menyendirikan ODHA saat mendatangi pelayanan,” ungkapnya.

Advertisement

Terkait pemihakan ke ODHA, Dewi berharap pemerintah bisa mendapatkan keterampilan guna berwirausaha. “Kami inginnya teman-teman apalagi yang ibu rumah tangga bisa mendapatkan pemberdayaan untuk berwirausaha. Banyak dari mereka yang sudah berstatus janda,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif