Jateng
Senin, 3 April 2017 - 19:52 WIB

KORUPSI E-KTP : Nazaruddin Bersikukuh Ganjar Terima Aliran Dana

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gubernur Jateng Ganjar Pranowo gowes alias berolahraga sepeda keliling wilayah. (JIBI/Solopos/Dok.)

Sidang Korupsi KTP elektronik (e-KTP) menghadirkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin.

Semarangpos.com, SEMARANG – Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin mengatakan mantan Wakil Ketua Komisi II DPR dari fraksi PDI-Perjuangan (PDIP) yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Ganjar Pranowo, menerima aliran dana 500 ribu dolar AS terkait proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

Advertisement

“Waktu itu saudara Andi Agustinus menyerahkan uang ke Mustoko Weni dan Ignatius Mulyono terus pimpinan Komisi II dipanggil ke ruang Mustoko Weni sambil berbicara, Pak Chaeruman waktu itu Ketua Komisi II yang dari Golkar, dari PAN ada, terus dari PDI-P ada, dari Demokrat, ada lagi satu Wakil Ketua menolak,” kata Nazaruddin saat memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang kasus proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/4/2017).

Seperti diberitakan Solopos.com, Ganjar sebelumnya dikabarkan menolak uang suap proyek e-KTP. Berita itu berasal dari bocoran dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) anggota Komisi II DPR 2009-2014 dari Fraksi Partai Hanura Miryam S. Haryani yang beredar di media sosial.

Advertisement

Seperti diberitakan Solopos.com, Ganjar sebelumnya dikabarkan menolak uang suap proyek e-KTP. Berita itu berasal dari bocoran dokumen berita acara pemeriksaan (BAP) anggota Komisi II DPR 2009-2014 dari Fraksi Partai Hanura Miryam S. Haryani yang beredar di media sosial.

Nazaruddin mengakui bahwa Ganjar yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR awalnya menolak uang suap proyek e-KTP. Namun, alasan Ganjar menolak karena minta dikasih jatah yang sama seperti Ketua Komisi II.

“Menolak, ribut karena waktu dikasih 150.000 dolar AS tidak mau, dia minta sama yang dikasih dengan Ketua Komisi II,” kata Nazaruddin.

Advertisement

“Iya yang mulia minta tambah, jadi dikasih sama dengan Ketua, 500.000 dolar AS. Setelah ribut itu dikasih 500.000 dolar AS, baru dia mau,” jawab Nazaruddin.

“Itu kan pertemuan di ruang Mustoko Weni, ada beberapa pihak yang saudara sebutkan tadi ke sana, ada Chaeruman dan lain-lain. Sampai anda tahu cerita bagaimana, melihat dengan mata kepada sendiri?,” tanya Hakim.

“Lihat yang mulia. Ada Chaeruman, Pak Ganjar yang 150.000 dolar AS. Dia nolak, waktu itu ada diserahkan ke teman-teman dari Komisi II untuk anggota, terus yang diserahkan yang diamplop untuk semua Kapoksi terus untuk semua anggota Banggar, terus sama Wakil Ketua ada satu lagi itu nerima juga,” jawab Nazaruddin.

Advertisement

Dalam dakwaan disebut bahwa mantan Wakil Ketua Komisi II DPR dari fraksi PDI-Perjuangan Ganjar Pranowo menerima uang 520.000 ribu dolar AS terkait proyek bernilai Rp5,95 triliun itu.

Sementara mantan Ketua Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar Chaeruman Harahap menerima  584.000 dolar AS dan Rp26 miliar.

Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Advertisement

Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain keduanya, KPK juga baru menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,314 triliun dari total anggaran Rp5,95 triliun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif