Jogja
Selasa, 21 Februari 2017 - 06:20 WIB

KENAKALAN REMAJA : Sebelum Diamankan, 6 Remaja Bersajam Sempat Pesta Miras

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mapolsek Prambanan, Senin (20/2/2017). (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)

Kenakalan remaja, gerombolan bersajam ditangkap

Harianjogja.com, SLEMAN — Diduga hendak melakukan aksi klithih, sebanyak enam remaja berhasil diamankan petugas reserse dan kriminal Polsek Prambanan, Minggu (19/2/2017) dinihari. Sementara dari enam remaja yang diamankan salah satu pelaku adalah anggota dari sebuah geng remaja Kalasan House Mafia (KHM).

Advertisement

Baca Juga : KENAKALAN REMAJA : 6 Remaja Diamankan, 1 Diantaranya Perempuan

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Sepuh Siregar menyampaikan dari enam pelaku yang diamankan, tiga pelaku dibawa oleh petugas ke Mapolsek Prambanan, sementara tiga lainnya harus melakukan wajib lapor. Tiga pelaku yang diamankan yakni Tri Kristanto, 24, warga Sumberharjo, Prambanan, Mega Pratama, 18, warga Tirtomartani, Kalasan, dan Rizaldi, 21, warga Bokoharjo, Prambanan.

Sementara tiga remaja yang wajib lapor adalah DB, RP, dan satu remaja perempuan RF.

Advertisement

“Dari keterangan saksi tetangga pelaku, mereka sebelumnya berkumpul di rumah Tanto. Sebelumnya mereka juga didapati sedang berpesta miras di rumah tersebut,” imbuhnya, Senin (20/2/2017).

Malam yang sama, petugas reskrim Polsek Depok Barat juga mengamankan dua pelaku klithih, KCW, 17, warga Murtigading, Sanden, dan YY, 17, warga Soka, Gadingsari, Sanden, Bantul diamankan petugas karena didapati membawa sebuah senjata tajam pedang saat berada di SPBU Adi Sutjipto, Depok.

“Kami amankan dua pelaku, diduga mereka juga hendak melakukan klithih,” kata Kapolsek Depok Barat Kompol Sukirin Haryanto.

Advertisement

Saat ini para pelaku yang berhasil diamankan di dua Mepolsek masih dalam pendalaman untuk dimintai keterangan, jika terbukti bersalah mereka dapat dikenakan sanksi karena telah melanggar undang-undang darurat dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sepuluh tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif