Jogja
Minggu, 5 Februari 2017 - 14:22 WIB

PENGANIAYAAN PRT BANTUL : Polisi Tunggu Hasil Pemeriksaan Berkas, Sampai Kapan?

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Adi Cahyono (kanan), pelaku penganiayaan PRT dan balitanya, saat dimintai keterangan di Mapolda DIY, Selasa (22/11/2016). (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)

Penganiayaan PRT Bantul, berkas dilimpahkan ke kejaksaan.

Harianjogja.com, SLEMAN — Berkas dugaan kasus penganiayaan seorang balita JM,1,5 yang dilakukan oleh mantan majikan ibunya bernama Adi Cahyono, 35 sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Setelah berkas dikembalikan untuk keperluan kelengkapan, saat ini berkas sudah kembali dilimpahkan dan masih proses.

Advertisement

Baca Juga : PENGANIAYAAN PRT BANTUL : Anak PRT Ini Alami 11 Tindakan Kekerasan

“Masih kita tunggu nanti apa putusannya, masih perlu ada yang dilengkapi atau sudah lengkap dan dinyatakan p21,” kata Kanit PPA Ditreskrimum Polda DIY Kompol Retnowati, Minggu (5/2/2017).

Dikatakannya berkas penganiayaan balita tersebut sudah dilengkapi penyidik dan dilimpahkan ke kejaksaan pada awal Januari 2017. Setelah sebelumnya penyidik menemui saksi seorang pengamen yang membantu Sartini, 36, dan anaknya melarikan diri dengan mencarikan bus untuk pergi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif