Pembunuhan di Wonogiri dengan korban bocah SD berhasil diungkap polisi. Pelaku ternyata juga melakukan pencabulan.
Solopos.com, WONOGIRI-Penyidik reskrim Polres Wonogiri menjerat tersangka, Riki Fajar Santoso, 29, warga Dusun Soko, Desa Bulurejo, Kecamatan Bulukerto, Wonogiri dengan pasal berlapis.
Tersangka dijerat pasal 338 KUHP dan atau pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Di dua pasal itu ancaman hukuman pidana selama-lamanya 15 tahun.
Penegasan itu disampaikan Kapolres Wonogiri, AKBP Windro Akbar Panggabean, Sabtu (3/10/2015).
Penegasan itu disampaikan Kapolres Wonogiri, AKBP Windro Akbar Panggabean, Sabtu (3/10/2015).
“Tersangka dijerat pasal berlais, tentang dugaan pembunuhan dengan sengaja. Mengenai apakah tersangka melakukannya dengan terencana atau bukan penyidik masih melakukan pendalaman. Untuk sementara pelaku masih tunggal, yakni tersangka Riki. Ayah Riki saat kejadian ada di rumah tetapi tidak mengetahuinya karena memperbaiki genting rumah.”
Kapolres menjelaskan, tersangka mengaku tak hanya melakukan pencabulan terhadap satu korban. Menurut tersangka, ujar Kapolres, pencabulan dilakukan terhadap lima korban.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan memeriksaan kondisi kejiwaan tersangka. Kondisi kejiwaan tersangka akan diperiksakan ke ahlinya karena kalau benar tersangka mengaku ada lima korban pencabulan, kemungkinan masih ada korban lain. berarti pelaku bisa dikatakan pedofil,” ujarnya.
Pada bagian lain Kapolres menyatakan, pihaknya masih meminta kepada penyidik untuk mendalami setiap pernyataan tersangka. “Setelah pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka selesai dan pernyataan yang disampaikan ke penyidik benar, baru akan diketahui apakah lima korban pencabulan berusia anak sekolah dasar (SD) atau bukan,”ujarnya.
Tersangka, Riki menyatakan, di rumah membuka les privat bagi anak-anak usia SD. Tersangka membuka les mata pelajaran matematika. Sebelumnya, tersangka menjelaskan, korban Dika dibuang ke bawah Jembatan Mabbapang, Dusun Soko, Desa Bulurejo, Kecamatan Bulukerto, Wonogiri dengan cara dimasukkan ke karung beras. Saat membuang dilakukan dengan cara memanggul.
Upaya tersangka Riki membuang korban Dika diketahui tetangga dan dijawab akan membuang bangkai kambing karena sudah berbau. Riki mengatakan, menggunting rambut korban agar lebih rapi. Diberitakan sebelumnya, gara-gara tak memberi uang Rp2.000, nyawa Arif Murdika yang akrab dipanggil Dika, siswa kelas III SDN Bulurejo, Kecamatan Bulukerto melayang.
Peristiwa itu terjadi pada 30 September. Anak kedua pasangan suami istri, Istanto dan Sri Rasemi ini tak bermimpi jika nyawanya akan melayang di tangan tetangganya, bernama Riki Fajar Santoso, 29.
Pelaku Riki, ditangkap pada Kamis malam sekitar pukul 22.00 WIB dan dinihari pelaku Arif diamankan ke Polres Wonogiri untuk menghindari amuk massa.