Soloraya
Rabu, 30 September 2015 - 21:40 WIB

AKSI APARAT SUKOHARJO : Pj. Bupati Instruksikan Kepala Satpol Lakukan Penyelidikan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Aksi aparat Sukoharjo, Pj Bupati meminta Satpol PP menyelidiki persoalan penggeledahan rumah.

Solopos.com, SUKOHARJO–Penjabat (Pj.) Bupati Sukoharjo, Agus Santosa, memerintahkan pimpinan satuan segera menyelidiki persoalan penggeledahan rumah warga Tempel, Toriyo, Bendosari, Sukoharjo, Tardi, 51, yang diduga dilakukan petugas Satpol PP.

Advertisement

Dia yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) tak ingin masalah tersebut menjadi preseden buruk bagi satuan dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab).

Agus saat ditemui Solopos.com di kantornya, Rabu (30/9/2015), meyakini personel Satpol PP sudah sangat memahami batasan wewenang dan standar operasional prosedur (SOP) saat bertugas.

Menurut dia, masalah tersebut harus dilihat secara proporsional. Anggapan pelaku penggeledahan merupakan anggota Satpol PP muncul dari sepihak warga. Namun, tudingan itu belum terbukti secara pasti.

Advertisement

Agar masalah menjadi terang benderang, Agus memerintahkan Kepala Satpol PP, Sutarmo, segera menyelidikinya.

“Saya perintahkan Kepala Satpol PP secepatnya meneliti [menyelidiki], apa betul yang menggeledah rumah warga itu anggotanya atau bukan. Kalau betul, harus ditelusuri pula apakah petugas bertindak sesuai SOP atau tidak,” kata Agus.

Menurut dia, mengungkap masalah itu tidak sulit. Sebab, identitas dan alamat warga yang digeledah sudah sangat jelas. Petugas hanya tinggal meminta klarifikasi pemilik rumah yang digeledah untuk mencari data kronologi, waktu kejadian, dan lainnya.
Selanjutnya data itu dicocokkan dengan agenda penugasan personel saat peristiwa terjadi. Apabila sudah diketahui personel yang bertugas kala itu selanjutnya bisa ditelusuri konteks terjadinya penggeledahan tersebut.

Advertisement

Dia menilai hal itu perlu digali untuk mengetahui benar dan tidaknya tindakan yang diambil.
“Saya masih menunggu laporan dari Kepala Satpol PP,” imbuh Pj. Bupati.

Dia menyerahkan sepenuhnya penanganan masalah itu kepada pimpinan satuan. Menurut dia Sutarmo sebagai atasan berhak menangani dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif