Soloraya
Selasa, 29 September 2015 - 18:15 WIB

AKSI APARAT SUKOHARJO : Satpol PP Dinilai Lampaui Kewenangan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Dok)

Aksi aparat Sukoharjo, sejumlah pihak menilai Satpol PP sudah melampaui kewenangan.

Solopos.com, SUKOHARJO–Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo yang diduga menggeledah rumah Tardi, 51, warga Tempel, Toriyo, Bendosari, Sukoharjo, awal pekan lalu, melampaui kewenangan. Hal itu menunjukkan pembinaan personel yang dilaksanakan ada yang salah.

Advertisement

Hal tersebut disampaikan Ketua Forum Komunikasi Lembaga Swadaya Masyarakat (FK LSM) Sukoharjo, Didik Rudiyanto, menanggapi adanya tiga lelaki yang diduga anggota Satpol PP menggeledah rumah warga, Selasa (29/9/2015). Didik menyampaikan jika benar orang yang menggeledah rumah tanpa disertai surat tugas itu adalah Satpol PP, berarti mereka tak memahami batasan kewenangan.

Menurut Didik, Satpol PP tidak berwenang menggeledah rumah warga. Kewenangannya hanya menyelidiki, memberi pembinaan atau sosialisasi, dan apabila menindak hanya diberi kewenangan penindakan administrasi. Hal itu sebagaimana diatur dalam Perarutan Pemerintah (PP) No. 6/2010 tentang Satpol PP.

Selain itu berdasar standar operasional prosedur (SOP), penertiban harus berlandaskan surat tugas resmi. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag) No. 54/2011 tentang SOP Satpol PP.

Advertisement

“Masyarakat penginnya tenteram. Tapi nyatanya petugas yang harusnya menciptakan ketenteraman justru meresahkan. Satpol PP itu memang bertugas menegakkan Perda [Peraturan Daerah]. Tapi kan ada prosedur yang harus ditaati. Kalau urusan geledah menggeledah rumah orang itu kan kewenangan polisi,” kata Didik saat dihubungi Solopos.com.

Menurut Didik, peristiwa tersebut mengindikasikan ada yang salah dalam pembinaan yang dilaksanakan otoritas Satpol PP. Alhasil, tak semua personel memahami wewenang mereka sebagai penegak Perda.
Kepala Satpol PP Sukoharjo, Sutarmo, mengatakan informasi mengenai adanya penggeledahan rumah warga oleh orang diduga petugas Satpol PP menjadi perhatian khusus. Dia menduga petugas yang menggeledah bukan petugas Satpol PP, tetapi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Sutarmo menyebut PPNS berwenang menyelidiki informasi dari masyarakat, menggeledah, bahkan menyita barang bukti.

Advertisement

“Tapi petugas PPNS sekali pun saat bertugas harus disertai surat tugas. Akan saya selidiki dulu. Informasi ini menjadi bahan introspeksi buat kami,” papar Sutarmo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif