Soloraya
Selasa, 21 Juli 2015 - 20:30 WIB

PENYANDERAAN DI KARANGANYAR : Diwarnai Aksi Pengejaran, Anggota Yonif Lumpuhkan Pelaku

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penyanderaan (JIBI/Solopos/Dok.)

Penyanderaan di Karanganyar berhasil digagalkan.

Solopos.com, KARANGANYAR – Sukarno, 52, warga Kronggahan RT 004/RW 007, Baturan, Colomadu, Karanganyar, disandera selama mobil yang dikemudikannya berjalan. Di bawah ancaman sabetan pedang, Sukarno, disandera warga Manggung, RT 004/RW 008, Jungke, Karanganyar, Tommy Indriyanto, 23, Senin (20/7/2015) pukul 18.00 WIB. Pelaku berhasil dilumpuhkan anggota Yonif 413/6/2/ Kostrad.

Advertisement

Istri Sukarno, Tentrem Mahanani, 48, dan keponakannya yang mengendarai sepeda motor mengikuti Sukarno melaporkan peristiwa itu ke pos penjagaan Satuan Infanteri Kompi Senapan A Yonif 413/6/2 Kostrad yang berada di dekat lokasi. (Baca: Warga Colomadu Disandera Warga Jungke di Mobil)

Empat anggota Yonif 413/6/2 Kostrad sedang berjaga, yakni Serda Liban, Pratu Farid, Praka Rujianto, dan Prada Andri.

“Mereka [anggota Yonif 413/6/2 Kostrad] lantas mengejar pelaku menggunakan sepeda motor. Mobil Sukarno berhenti di depan warung makan Bu Better Palur karena kereta api melintas,” ujar Kapolsek Jaten, AKP Y. Subandi, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Mahedi Surindra, saat dihubungi Solopos.com, Selasa (21/7/2015). (Baca: Istri Korban Gagalkan Aksi Warga Jungke)

Advertisement

Saat itulah, anggota Yonif 413/6/2 Kostrad melumpuhkan pelaku. Pelaku sempat hendak melarikan diri, tetapi gagal. Pelalu diamankan ke Mapolsek Jaten untuk menghindari amuk massa.

“Tidak ada luka pada tubuh korban. Korban dan istri tenang menghadapi kejadian itu sehingga tidak ada hal yang tidak diinginkan terjadi. Anggota Yonif 413/6/2 Kostrad berhasil melumpuhkan pelaku,” ungkap dia.

Menurut Subandi, pelaku pernah merantau ke Jakarta dan bekerja sebagai buruh bangunan. Dia yatim-piatu. Pelaku dijerat menggunakan pasal 365 juncto 53 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Advertisement

“Tanpa hak menguasai, membawa senjata penikam atau penusuk atau senjata tajam dihukum penjara 10 tahun. Kami juga menjerat dengan pasal 365 KUHP tentang percobaan pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif