Soloraya
Jumat, 8 Mei 2015 - 04:10 WIB

AKTIVIS IMM TERSANDUNG FACEBOOK : Warga Muhammadiyah Klaten Kecam Langkah Dosen STIKES

Redaksi Solopos.com  /  Septina Arifiani  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa pencemaran nama baik Dimas Yulian Saputra (duduk di kursi pesakitan sebelah kanan), 21 dan Fajar Purnomo (duduk di kursi pesakitan sebelah kiri), 24, mendengarkan keterangan Ketua Majelis Hakim PN Klaten, Sagung Bunga Maya Saputri Antara (kanan) saat menjalani sidang perdana, Kamis (7/5). Kedua terdakwa didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 UU No. 11/2008 tentang Undang-Undang Informasi Teknologi dan Elektronik (UU ITE) dan Pasal 310 Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencemaran Nama Baik. (JIBI/Solopos/Ponco Suseno)

Aktifis IMM tersandung Facebook di STIKES disesalkan warga Muhammadiyah Klaten.

Solopos.com, KLATEN — Sejumlah warga Muhammadiyah di Klaten mengecam tindakan salah seorang dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKES) Muhammadiyah, H. Mawardi, yang nekat menyeret mahasiswanya ke kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Kamis (7/5/2015).

Advertisement

Kecaman tersebut dilancarkan sejumlah warga Muhammadiyah saat digelar sidang perdana pencemaran nama baik yang dilakukan mahasiswa dan alumni STIKES Muhammadiyah Klaten masing-masing Muh. Dimas Yulian Saputra, 21, dan Fajar Purnomo, 24.

Aksi demonstrasi dilakukan puluhan warga Muhammadiyah dari unsur mahasiswa STIKES, Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Klaten, dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Klaten. Dalam aksinya, mereka mendesak PN Klaten agar menjunjung tinggi keadilan.

Advertisement

Aksi demonstrasi dilakukan puluhan warga Muhammadiyah dari unsur mahasiswa STIKES, Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Klaten, dan Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Klaten. Dalam aksinya, mereka mendesak PN Klaten agar menjunjung tinggi keadilan.

Mereka menilai kasus pencemaran nama baik yang bermula dari diskusi internal di Facebook (FB) berakun STIKES Muhammadiyah Klaten tahun 2013 itu tak layak masuk meja hijau. Terlebih, kasus tersebut sudah diselesaikan di internal Muhammadiyah.

Pada kesempatan itu, mahasiswa juga menyuarakan aspirasi yang intinya mempertanyakan apakah kritik terhadap civitas akademika termasuk pencemaran nama baik? Apakah penyebutan status pernyataan juga termasuk pencemaran nama baik?

Advertisement

Hal senada dijelaskan mantan Wakil Ketua Bidang Hikmah Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Klaten, Gunawan Wakhid Hasyim. Ia menilai Muhammadiyah sudah bijaksana mengatasi perseteruan antara mahasiswa dengan dosennya tersebut.

“Kami menilai, kasus ini tidak layak masuk ranah pidana. Soalnya, semuanya sudah selesai karena sudah dimediasi berulang kali,” katanya.

Salah satu orator yang juga mahasiswa STIKES Muhammadiyah Klaten, Agus, mengatakan kasus ini membuktikan bahwa mentalitas pendidik telah hancur. “Mestinya, seorang pendidik mendidik anaknya. Bukan justru menganiaya anak didiknya,” katanya.

Advertisement

Sementara, salah satu terdakwa, Fajar, mengaku juga terheran-heran dengan langkah yang diambil mantan dosennya itu. Terlebih, dirinya mengaku persoalan itu sudah selesai. Dirinya juga mengaku sudah minta maaf. “Diskusi itu awalnya guyon. Saya dengan Pak Mawardi juga tidak ada persoalan pribadi. Saya sudah minta maaf juga terkait masalah ini,” katanya.

Dosen STIKES yang juga sebagai pelapor dalam kasus pencemaran nama baik ini, Mawardi, mengaku langkahnya melaporkan Dimas dan Fajar lantaran didasari ingin memperjuangkan asas kebenaran. Dirinya terpaksa membawa kasus ini ke meja hijau karena sudah dua tahun tidak ada penyelesaian meskipun sudah dimediasi PDM Klaten.

“Keduanya memang belum pernah meminta maaf kepada saya. Mereka justru mengaku benar terus terhadap masalah ini. Saya meyakini ada aktor lain di balik Dimas dan Fajar. Tapi, keduanya memilih bungkam. Makanya, ini harus diperjuangkan. Yang benar harus dikatakan benar, yang salah dikatakan salah di depan hukum. Saya ini bekerja di STIKES sejak 1993, tapi kok dianggap bukan orang Muhammadiyah,” kata Mawardi.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif