Soloraya
Kamis, 26 Maret 2015 - 02:40 WIB

BUNUH DIRI SOLO : Polisi Hentikan Penyelidikan Kematian Bapak-Anak Bunuh Diri Tabrak KA Gajayana

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi rel di Solo (Reza Fitriyanto/JIBI/Solopos)

Bunuh diri Solo terjadi di rel kereta Brengosan Solo, Jumat (20/3/2015) lalu. Seorang bapak mengajak anaknya menabrakkan diri di kereta. Mereka pun tewas.

Solopos.com, SOLO — Aparat Polresta Solo menghentikan penyelidikan kasus tertabraknya bapak dan anak oleh Kereta Api Gajayana di kawasan Brengosan, Laweyan, Solo, Jumat (20/3/2015).

Advertisement

Pasalnya, seorang bapak yang diduga tega membunuh anaknya tersebut turut meninggal dunia. (Baca Juga: Pesan Terakhir Otavianus)

Informasi yang dihimpun Solopos.com, seorang bapak dan anak asal Kartasura, Sukoharjo, Oktavianus Cahyo Saputro, 36 dan Santa Caudia, 8 meregang nyawa setelah tertabrak KA Gajayana jurusan Malang-Jakarta di Brengosan, Laweyan, Solo, pekan lalu. (Baca Juga: Ini Surat Terakhir Santa)

Hasil penyelidikan aparat kepolisian, bapak dari Santa Caudia sebenarnya dapat disangkakan tindak pidana pembunuhan dan atau menghasut orang untuk bunuh diri. Hal itu sesuai dengan Pasal 340 dan atau 345 KUHP.

Advertisement

“Oktavianus sudah membuat surat wasiat yang isinya tidak mau dipisahkan dengan anaknya [dalam hal ini, Oktavianus diduga telah menghasut anaknya yang tidak tahu apa-apa agar ikut bunuh diri]. Lantaran pelaku juga meninggal dunia, penuntutannya menjadi gugur. Hal itu sesuai Pasal 77 KUHP [Oktavinus meninggalkan seorang istri bernama Sri Lestari],” kata Kapolresta Solo, Kombes Pol. Ahmad Luthfi, saat ditemui wartawan di Mapolresta Solo, Selasa (24/3/2015).

Sebelumnnya, kuasa hukum Sri Lestari, Asri Purwanti, mengusulkan korban tertabrak Kereta Api Gajayana di kawasan Brengosan, Laweyan, Solo, agar memperoleh santunan jasa raharja. Korban yang diusulkan memperoleh santunan tersebut hanya Santa Caudia, 8, yang dinilai sebagai korban.

“Santa adalah sebagai korban. Jadi, kami mengurusi administrasi agar memperoleh santunan jasa raharja. Posisi Sri Lestari saat ini masih menjadi ahli waris tunggal dalam keluarga itu [sebelum bunuh diri, Oktavianus dan Sri Lestari mengurus proses perceraian. Dalam proses itu, Asri bertindak sebagai kuasa hukum Sri Lestari],” kata Asri Purwanti.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif