KPK vs Polri masih terjadi. KPK menyatakan gugatan praperadilan tak membuat KPK menghentikan penyidikan kasus korupsi.
Solopos.com, JAKARTA – Putusan hakim Sarpin Rizaldi yang mengabulkan gugatan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan membuat sejumlah tersangka KPK ramai-ramai mengajukan gugatan praperadilan.
KPK menyatakan tetap melanjutkan penyidikan terhadap kasus meski tersangka mengajukan permohonan praperadilan.
“Bahwa proses praperadilan yang diajukan tersangka tidak serta merta menghentikan penyidikan. Kami sering dipraperadilankan oleh tersangka dan kami tetap dalam proses praperadilan tetap melakukan proses penyidikan,” ujar Wakil Ketua KPK sementara Johan Budi dalam jumpa pers di Istana Merdeka, Jumat (27/2/2015).
Johan bersama empat pimpinan KPK lainnya yakni Taufiequrahman Ruki , Adnan Pandu Praja, Indriyanto Seno Adji, dan Zulkarnaen dipanggil Presiden Jokowi untuk menjelaskan kondisi KPK terkini.
Bekas Jubir KPK tersebut menambahkan proses penyidikan tersangka terus dilakukan sebelum pengadilan negeri mengeluarkan putusan praperadilan. Selama belum ada putusan, penyidikan terus dilakukan.
Beberapa tersangka mengajukan gugatan praperadilan pasca Sarpin Effect. Di antaranya mantan Menteri Agama Suryadharma Ali tersangka dugaan korupsi dana haji dan Sutan Bhatoegana tersangka dugaan korupsi pembahasan APBN-P Kementerian ESDM Tahun 2013.