News
Kamis, 26 Februari 2015 - 15:43 WIB

EFEK PUTUSAN SARPIN : Setelah SDA, Sutan Bhatoegana Juga akan Ajukan Gugatan Praperadilan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sutan Bhatoegana (JIBI/dok)

Efek putusan Sarpin membuat tersangka KPK Sutan Bhatoegana juga ingin mengajukan gugatan praperadilan.

Solopos.com, JAKARTA – Mantan Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana, akan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Advertisement

Politikus Partai Demokrat tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) pada tahun 2013 pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) oleh Komisi VII DPR.

Penegasan tersebut disampaikan Tim Penasihat Hukum Sutan Bhatoegana, Razman Arif Nasution saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Kamis (26/2/2015).

“Iya, kita akan mengajukan praperadilan nanti,” tutur dia.

Advertisement

Kendati demikian, Razman tidak menjelaskan lebih jauh alasan dirinya mengajukan permohonan gugatan praperadilan tersebut. Razman mengatakan pihaknya akan menggelar konferensi pers untuk membeberkan semua semua alasan pihaknya mengajukan praperadilan.

“Nanti kita ada konpers, semua kita jelasin semuanya,” kata dia.

Sebelumnya, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (baca: Ikuti Jejak BG, Suryadharma Ali Ajukan Praperadilan)

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif