News
Kamis, 29 Januari 2015 - 17:00 WIB

BUDI GUNAWAN TERSANGKA : Ada Telegram Rahasia yang Melarang Saksi BG Datang?

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bambang Widjojanto (kiri) dan Abraham Samad. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A.)

Budi Gunawan, tersangka dugaan gratifikasi dan rekening mencurigakan, terus diusut. Namun para saksi kasus ini mangkir dari panggilan KPK.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi informasi mengenai ketidakhadiran saksi dalam penyidikan dugaan korupsi terkait transaksi mencurigakan dengan tersangka Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol) Komjen Pol. Budi Gunawan (BG).

Advertisement

Salah satunya adalah informasi munculnya telegram rahasia yang berisi larangan kepada para saksi untuk datang.
“[Saksi] dari kepolisian itu ada tiga hal yang menarik,” kata Wakil Ketua Bambang Widjojanto di gedung Ombudsman Jakarta, Kamis (29/1/2015), seperti dilaporkan Antara.

Dalam kasus ini, KPK telah memanggil 10 orang saksi yang sebagian besar adalah anggota aktif Polri. Namun hanya satu orang yang memenuhi panggilan, yaitu Widyaiswara Utama Sekolah Pimpinan Lemdikpol Polri, Irjen Pol. (Purn.) Syahtria Sitepu. “Pertama, kita akan panggil lagi tapi kemudian akan mencantumkan tembusannya kepada presiden,” ungkap Bambang Widjojanto.

Advertisement

Dalam kasus ini, KPK telah memanggil 10 orang saksi yang sebagian besar adalah anggota aktif Polri. Namun hanya satu orang yang memenuhi panggilan, yaitu Widyaiswara Utama Sekolah Pimpinan Lemdikpol Polri, Irjen Pol. (Purn.) Syahtria Sitepu. “Pertama, kita akan panggil lagi tapi kemudian akan mencantumkan tembusannya kepada presiden,” ungkap Bambang Widjojanto.

Selanjutnya ada informasi yang mengungkapkan ada perintah untuk melarang saksi datang. “Kedua, kami sedang mengklarifikasi katanya ada TR [telegram rahasia] yang [menyatakan] Waka [Polri] itu setuju untuk dipanggil, lalu ada TR lain yang menyatakan tidak perlu datang,” tambah Bambang.

Bila benar informasi dalam telegram rahasia menyatakan ada perintah untuk melarang saksi datang, maka pemberi perintah itu dapat dikenakan pasal menghalang-halangi penyidikan.

Advertisement

Pasal 21 UU No. 39/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara Langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan disidang terdakwa maupun para saksi dalam perkara korupsi dapat dipidana dengan pidana penjara 3-12 tahun dan atau denda minimal Rp 150-600 juta.

Pasal 22 menjelaskan bagaimana orang yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dapat dipidana dengan pidana penjara 3-12 tahun dan atau denda minimal Rp 150-600 juta. “Ketiga, kami juga ingin memastikan apa yang sedang dilakukan itu menyangkut soal BG [Budi Gunawan] yang menggunakan kewenangannya untuk kepentingannya sendiri.”

Bersambung hal. 2

Bukan Incar Institusi

Advertisement

“Tidak ada kaitannya dengan institusi atau orang-orang yang lain, karena ada distorsi informasi seolah-olah yang mau dijadikan tersangka itu begitu banyak orang di kepolisian. Tidak seperti itu, KPK tidak seperti itu,” jelas Bambang.

Menurut Bambang, KPK menentukan seseorang sebagai tersangka dengan spesifik. “Bisa dilihat dalam kasus Korlantas, kita orangnya itu spesifik sekali, tertentu. Kita tidak menggunakan kasus ini untuk semua orang yang diduga memberi, tidak seperti itu. Nah ini juga harus clear karena ada distorsi-distorsi informasi yang menurut saya tidak benar,” tambah Bambang Widjojanto.

Dalam perkara ini, KPK sudah mencegah empat orang pergi keluar negeri, mereka adalah Budi Gunawan; anaknya, Muhammad Herviano Widyatama; dan asisten Budi (anggota Polri Iie Tiara serta Irjen Purn Syahtria Sitepu) sejak 14 Januari 2015.

Advertisement

Syahtria diduga pernah 13 kali mentransfer total senilai Rp1,5 miliar ketika menjabat Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Utara pada Agustus 2004-Maret 2006. Budi Gunawan diduga terlibat dalam transaksi-transaksi mencurigakan sejak menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.

Sebelumnya dilaporkan, pada Senin (26/1/2015) KPK memanggil kembali perwira Polri sebagai saksi atas kasus Komjen Pol. Budi Gunawan. Sebelumnya, mereka tidak memenuhi panggilan KPK.

Para perwira tersebut antara lain dosen Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Lembaga Pendidikan Polri, Kombes Pol. Ibnu Isticha; Wakapolres Jombang, Kombes Pol. Sumardji; dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Herry Prastowo.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabid Penum) Mabes Polri, Kombes Pol. Rikwanto, menyatakan penyidik dapat melakukan penjemputan paksa jika saksi yang dipanggil tidak memberikan keterangan pasti. Rikwanto menuturkan saksi dapat memberi keterangan kepada penyidik atas ketidak ketidakhadirannya tersebut.

“Umpamanya sakit atau ke luar negeri, atau ada musibah,” katanya. Menurut dalam kondisi itu, penyidik dapat melakukan penjadwalan ulang kepada saksi yang dipanggil. “Kapan kira-kira bisa hadir,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif