Soloraya
Selasa, 27 Januari 2015 - 06:30 WIB

POLISI DITEMBAK : Warga Grogol Sukoharjo Terancam Bui 2 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wawan, 30, warga Turiharjo, Madegondo, Grogol, Sukoharjo, membawa senapan angin yang digunakan untuk menempak polisi di Mapolsek Grogol, Senin (26/1/2015). (MOh Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

Polisi ditembak di Sukoharjo. Penembak polisi yang merupakan warga Grogol terancam hukuman 2 tahun penjara.

Solopos.com, SUKOHARJO — Penembak anggota Satsabhara Polres Sukoharjo, Wawan Siswanto, 30, menyerahkan diri ke Polsek Grogol, Sukoharjo, beberapa jam setelah kejadian, Minggu (25/1/2015).

Advertisement

Polisi menetapkan warga Turiharjo RT 004/RW 005, Madegondo, Grogol, Sukoharjo itu sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolsek Grogol. Warga Grogol terancam hukuman dua tahun penjara.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai, saat ditemui Solopos.com di Mapolres setempat, Senin (26/1/2015), menginformasikan tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancama dua tahun delapan bulan penjara.

Advertisement

Kapolres Sukoharjo, AKBP Andy Rifai, saat ditemui Solopos.com di Mapolres setempat, Senin (26/1/2015), menginformasikan tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancama dua tahun delapan bulan penjara.

Pemidaan lain yang disangkakan yakni Pasal 212 KUHP tentang Kejahatan terhadap Penguasa Umum dengan ancaman satu tahun empat bulan bui.

Selain itu juga dijerat UU Darurat No. 12/1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam (Sajam) dan Bahan Peledak. Wawan ditahan di Mapolsek Grogol untuk penyidikan lebih lanjut.

Advertisement

Dia melanjutkan saat olah tempat kejadian perkara (TKP) polisi menemukan empat sajam, yakni tiga bilah samurai dan satu bilah sabit yang pegangannya diikatkan ke sebuah tongkat. Selain itu ditemukan pula satu pucuk senjata angin.

Hal itu berarti, kata dia, para pemuda tersebut telah membekali dengan berbagai senjata sebelum kejadian. Menurut keterangan tersangka, kata Andy, hal itu mereka lakukan untuk mengantisipasi aksi gerombolan pengendara tak dikenal yang sebelumnya menganiaya warga Turiharjo.

“Dini hari itu mereka mabuk. Saat melihat petugas mereka mengira petugas yang berpatroli itu adalah geng motor. Lalu dia melepaskan tembakan. Tersangka mengaku sepekan sebelumnya ada warga Turiharjo yang dianiaya geng motor hingga luka parah. Kami masih menelusuri kebenaran informasi itu. Hingga sekarang Polsek Grogol belum menerima laporan kejadian itu,” imbuh Kapolres.

Advertisement

Serahkan Diri

Dia mengimbau kepada pemuda lainnya segera menyerahkan diri. Menurut dia lebih baik menyerahkan diri dari pada dikejar petugas. Dia mengklaim sudah mengantongi identitas dan mengetahui tempat tinggal mereka yang merupakan warga Turiharjo.

Andy mengaku sudah meminta perangkat RT dan tokoh masyarakat Turiharjo untuk membujuk keluarga mereka agar secepatnya menyerahkan mereka kepada polisi.

Advertisement

Terpisah, Kapolsek Grogol, AKP Apin Sunu S., saat dihubungi Solopos.com, mengatakan penyidik masih mengembangkan penyidikan. Empat saksi lainnya, kata dia, tidak menutup kemungkinan bisa menjadi tersangka jika petugas sudah menemukan setidaknya dua alat bukti.

Kemungkinan itu cukup besar karena empat saksi lainnya mengaku saat itu membawa sajam meski tidak ikut menembak petugas.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif