Soloraya
Jumat, 12 Desember 2014 - 05:00 WIB

FOTO JOKOWI-JK RP200.000 : Kejari Anggap Kasus Foto Presiden Delik Aduan Biasa

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, BOYOLALI — Pusat Telaah Informasi Regional (Pattiro) Solo, menyatakan ada unsur korupsi dalam kasus mobilisasi pembelian foto pasangan presiden dan wakil presiden (Jokowi-JK) terhadap sekolah. Namun Kejari Boyolali menganggapnya hanya delik aduan biasa.
Baca: Kasus Mobilisasi Pembelian Foto Presiden Dilaporkan ke Kejari Boyolali.

Pegiat Pattiro, Alif Basuki, yang juga turut serta saat pelaporan kasus tersebut ke Kejari Boyolali berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan itu. Menurut Alif, dugaan adanya unsur pidana korupsi dalam kebijakan tersebut mengacu UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) No.20/2001.

Advertisement

Pasal 12 hurug e UU Tipikor menyebutkan pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan atau sesuatu bagi dirinya dengan menyalahgunakan kekuasaan maka jika terbukti dapat di pidana penjara.

“Kasus ini sebenarnya bukan merupakan delik aduan sehingga aparat penegak hukum bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan masalah ini, tanpa ada laporan sebelumnya. Namun, kami sudah melaporkan persoalan foto presiden itu secara resmi dan akan kami kawal komitmen kejaksaan dalam pemberantasan korupsi di Boyolali,” kata Alif.

Menanggapi pernyataan Pattiro, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Boyolali, Agus Robani, Kamis (11/12/2-14), mengatakan pemberantasan korupsi sangat butuh peran serta masyarakat untuk turut menyampaikan informasi atau laporan kepada penegak hukum. Informasi itu, menurut dia, juga bisa dari mana saja termasuk pemberitaan di media.

Advertisement

“Dalam persoalan foto presiden, menurut kami itu termasuk delik aduan biasa. Begitu kami dapat informasi, kami bisa saja langsung menelaah temuan masyarakat itu. Kalau terkait laporan resmi ke kejaksaan soal foto presiden, saya jelas tidak bisa komentar apa-apa karena tentu akan dikaji dulu di Kasi Intel,” kata Agus.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif