Soloraya
Kamis, 11 Desember 2014 - 21:00 WIB

FOTO JOKOWI-JK RP200.000 : Mobilisasi Pembelian Foto Jokowi-JK Dilaporkan ke Kejari Boyolali

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, BOYOLALI — Mobilisasi sekolah agar membeli foto Presiden-Wakil Presiden (Jokowi-JK) oleh UPT Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Rabu (10/12/2014). Laporan itu dilayangkan oleh Barisan Merah Putih Pengging (BMPP) Boyolali.

Baca: SD di Boyolali Wajib Beli Foto Jokowi-JK Rp200.000 per pasang!

Advertisement

Dasar laporan yang disampaikan BMPP kepada Kejari Boyolali adalah hasil investigasi BMPP terkait mobilisasi pembelian foto Jokowi-JK tersebut. Seperti diketahui sebelumnya, sekolah-sekolah di Boyolali diminta oleh UPT Disdikpora untuk membeli dua pasang foto presiden dan wakil presiden seharga Rp200.000 per pasang.

Dari sejumlah guru yang diwawancarai Solopos.com beberapa waktu lalu, sekolah tidak berani menolak kebijakan tersebut karena sifatnya wajib. Penjualan foto presiden dan wakil presiden tersebut dimotori oleh Paguyuban UPT Disdikpora.

Ketua Paguyuban UPT Disdikpora Boyolali, Sumarno, saat itu juga mengakui telah meminta SD di Boyolali yang berjumlah sekitar 500 sekolah untuk membeli foto lewat UPTD. Namun dia berkilah tidak mewajibkan. Tujuannya agar ada keseragaman foto presiden dan wakil presiden yang dipasang di sekolah-sekolah.

Advertisement

Sementara itu, BMPP menduga UPT Disdikpora tidak sendirian dalam melaksanakan programnya. BMPP menduga ada campur tangan Perusahaan Daerah (Perusda) Aneka Karya terkait pengadaan foto presiden tersebut. “Sehingga yang kami laporkan ke kejaksaan adalah pihak UPT dan Perusda Aneka Karya,” kata Koordinator BMPP, Gombloh Sudjarwanto.

Menurut Gombloh, keterlibatan Perusda Aneka Karya ini diketahui setelah ada beberapa guru yang menyampaikan bahwa pengambilan foto tersebut di Perusda Aneka Karya. Menurut dia, temuan tersebut harus dilaporkan ke penegak hukum karena ada unsur korupsi.

Kegiatan penghimpunan dana itu mengakibatkan terjadinya pungutan liar kepada sekitar 500 sekolah melalui UPT Disdikpora karena sekolah wajib membayar Rp200.0000 per pasang dan wajib membeli dua pasang. Harga ini dianggap tidak wajar karena harga pasaran satu bingkai foto ukuran serupa yakni 12R dengan bingkai kayu dilapisi bahan fiber hanya Rp70.000 per bingkai.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif