News
Kamis, 6 November 2014 - 14:15 WIB

PENGHINA PRABOWO JADI TERDAKWA : Diminta Besuk Penghina Prabowo, Begini Komentar Fadli Zon

Redaksi Solopos.com  /  Jafar Sodiq Assegaf  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Fadli Zon (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Wakil Ketua DPR, Fadli Zon akhirnya berkomentar soal terdakwa penghina Prabowo Subianto. Fadli Zon mengaku kasus yang menjerat Brama Jupon Janua ini berbeda dengan kasus Arsyad.

“Ini dua hal berbeda yang tidak bisa dibandingkan. Kalau kasus Arsyad kan dia wong cilik dan dilaporkan tim Jokowi. Kalau ini, kita nggak melaporkan kok,” kata Fadli Zon saat dimintai tanggapan Rabu (5/11/2014) kemarin.

Advertisement

Sebelumnya, aktivis sosial media, Ulin Yusron dan pengamat politik Fadjorel Rachman ramai-ramai mention akun Wakil Ketua DPR, Fadli Zon. Keduanya meminta Fadli Zon untuk menjenguk seorang terdakwa kasus penghinaan terhadap Prabowo Subianto. (baca: Fadli Zon Diminta Menjenguk Penghina Prabowo)

Dilansir Detik, Kamis (6/11/2014), kasus Brama kini tak kalah mendapat sorotan seperti Arsyad. Memang kasusnya berada dalam dua konteks, yaitu menghina Prabowo (UU ITE) dan mencemarkan nama institusi Polri saat Pemilu Presiden.

Namun setali dua uang dengan orang tua Arsyad, Sulastri ibu Brama juga meratap menangis meminta anaknya dibebaskan.

Advertisement

Sulastri sudah menyampaikan permohonan ke Kasat Brimob atas ulah anaknya. Namun, polisi sudah menyerahkan semua proses persidangan ke pengadilan. “Kalau sudah proses persidangan itu kan kewenangan pengadilan,” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono, Rabu (5/11/2014).

Brama Jupon Janua dijerat dengan pasal penghinaan dan pencemaran baik sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat 3 Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dia menulis ”Klu sampai negara ini dipimpin oleh pecatan Kopasus, tak terpikirkan olehq. Tkut’nya kjahatan akan mrajalela. Ya Allah aq hanya pngen hdup tnang, menangkan jokowi Ya Allah. Krna aq sngat ykin dgn kpemimpinan’nya Jokowi klu beliau bsa mnjdi presiden RI” dalam akun Facebooknya.

Advertisement

Brama Jupon Janua sebelumnya menggunakan nama Bripda Candra Tansil yang belakangan diketahui sebagai identitas palsu. Hal ini yang menjadi dasar polisi menjerat Brama dengan tuduhan mencemarkan nama institusi Polri saat Pemilu Presiden.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif